Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta semua pihak untuk mengawal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 akan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menyatakan komitmen pengangkatan CPNS formasi 2024 akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.
Berdasarkan aturan terbaru, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS harus diajukan paling lambat 10 Mei 2025, sementara untuk PPPK batas akhirnya 10 September 2025. Setelah usulan diajukan, penetapan Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan dilakukan satu bulan kemudian. Artinya, para pegawai yang telah mendapatkan NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulan disetujui.
Menurut Rieke, aturan baru ini secara resmi mencabut surat keputusan sebelumnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat membuat polemik terkait dugaan penundaan pengangkatan. Dengan adanya keputusan baru ini, penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
"Mohon dikawal, pastikan ini sampai ke kepala daerah dan DPRD agar proses berjalan lancar," kata Rieke di Jakarta, Rabu (19/3).
Menanggapi pertanyaan mengenai adanya dua surat berbeda terkait jadwal pengangkatan, Rieke menjelaskan bahwa keputusan terbaru telah menegaskan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada penundaan bertahap.
"Arahan dari Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS terakhir 1 Juni, PPPK terakhir Oktober, tapi prosesnya berjalan bertahap, tidak menunggu sampai bulan-bulan tersebut," ujarnya.
Rieke menekankan pentingnya transparansi dalam proses usulan dan pengangkatan pegawai, khususnya di tingkat daerah. Ia meminta agar semua pihak, termasuk anggota DPRD, DPR RI, dan pemerintah daerah, turut konsisten mengawasi agar tidak terjadi praktik manipulasi data atau penggantian nama calon pegawai yang telah lolos seleksi.
"Mudah-mudahan semua pihak mengawal di daerahnya masing-masing, supaya tidak ada yang kehilangan haknya atau namanya diganti oleh orang lain," tegas Rieke.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih luas agar informasi ini dapat dipahami oleh seluruh calon pegawai. Ia mengajak media untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait jadwal dan mekanisme pengangkatan.
Rieke berharap para calon pegawai tidak bingung dengan berbagai spekulasi terkait penundaan pengangkatan. Pemerintah dan DPR, tekannya, akan bekerja sama untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan tepat waktu.
"Oleh karena itu, kita butuh bantuan dari media dan berbagai platform komunikasi lainnya agar semua calon pegawai tahu hak dan kewajibannya," pungkasnya.(H-3)
Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil
PENGAMAT Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengemukakan tidak ada urgensi dari pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan CPNS 2024.
BKN membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri atau resign agar kembali bekerja secara sementara di perusahaan lamanya.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah untuk mencari solusi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 terlanjur resign
CALON Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Adiman, menjelaskan bahwa total formasi P3K yang ditetapkan Kementerian PAN-RB untuk Pemprov Sulteng tahun 2024 berjumlah 5.330.
PENGUMUMAN kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 untuk PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni 2025.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
PARA peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 saat ini pasti tengah menantikan pengumuman kelulusan setelah ada penyesuaian dari BKN.
Sebanyak 3.926 orang resmi dilantik dan diambil sumpahnya menjadi PPPK Kota Denpasar Tahap I yang sebelumnya merupakan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, segala persiapan acara pelantikan terus dioptimalkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved