Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
BARU-baru ini ramai diperbincangkan mengenai isu pemotongan anggaran atau efisiensi anggaran Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang semula Rp5,6 miliar menjadi Rp500 juta.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainah menjelaskan bahwa sampai saat ini KND belum mengetahui anggaran 2025. Adapun angka Rp5,6 miliar merupakan anggaran tahun lalu.
“Jadi kan kita patokannya anggaran tahun lalu kami dapat kegiatan yang mendukung tugas dan fungsi kita sebesar Rp5,6 miliar. Di 2025 kita diberi tahu ada efisiensi dan sampai saat ini kita belum dapat berkas sebenarnya anggaran kita di angka berapa. Jadi angka Rp500 juta angka yang kita dengar dari teman-teman tapi jumlahnya berapa sampai saat ini kita belum tahu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/2).
Lebih lanjut, Fatimah menegaskan bahwa berapa pun anggaran yang diberikan akibat efisiensi, perlu dipahami bahwa tugas dan fungsi dari KND adalah pemantauan dan evaluasi yang harus dilakukan di lapangan dengan perjalanan dinas.
“Pemantauan kan harus dilakukan perjalanan dinas. Bagaimana kita tahu berjalan atau tidak tanpa pemantauan. Ketika aturan efisiensi dengan penghapusan perjalanan dinas, bagaimana kami lakukan pemantauan,” tegas Fatimah.
Fatimah menambahkan bahwa KND bukan satu-satunya lembaga yang harus melakukan pemantauan dan evaluasi. Beberapa lembaga komisi lain seperti Komnas Perempuan, KPAI, dan lainnya juga perlu melakukan kegiatan perjalanan dinas untuk memenuhi amanah dari Undang-Undang yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi.
“Efisiensi bagi lembaga pemantau di bidang hak asasi manusia memiliki tugas pemantauan sesuai amanah UU. Kalau perjalanan dinas tidak diperbolehkan kita tidak bisa melakukan tugas dan fungsi kita,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa anggaran Rp5,6 miliar tahun lalu juga tidak termasuk gaji karena hal tersebut sudah dipisahkan. Anggaran tersebut murni untuk melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi.
Terkait dengan isu tersebut, Fatimah masih menunggu keputusan dari sekretariat yang selama ini memberikan dukungan dalam hal administrasi.
“Jadi kami masih menunggu apakah akan mendatangi Kementerian Keuangan atau DPR. Harapan kami ini diperhatikan bagaimana tugas dan fungsi kami berjalan sesuai dengan amanah UU,” pungkas Fatimah. (H-3)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
KND bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima kunjungan kerja Kementerian Sosial, Solidaritas, dan Inklusi Republik Demokratik Timor-Leste
Run for Equality adalah acara lari amal yang mengajak publik luas dan penyandang disabilitas untuk bersama mengekspresikan kemampuan super dalam diri kita
KOMISIONER Komisi Nasional Disabilitas (KND), Fatimah Asri Muthmainnah mengatakan, hampir 90% penyandang disabilitas di Indonesia tidak aktif bekerja atau mencari pekerjaan.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
DALAM rangka memperingati Hari Edukasi Lingkungan Sedunia 2026, Ascott Jakarta berkolaborasi dengan Komunitas Penyandang Disabilitas
Data BPS dalam Survei Sosial Ekonomi pada Maret 2024, sekitar 22,5 juta orang atau 8,23% penduduk Indonesia menyandang disabilitas.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Padang, tercatat sebanyak 33 penyandang disabilitas menjadi korban terdampak langsung musibah banjir tersebut.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan FGD investasi inklusif.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved