Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun desa yang mandiri dan berkelanjutan melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergisitas Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut Hanif menekankan pentingnya kolaborasi program dan kebijakan antara berbagai sektor untuk mencapai tujuan pembangunan desa yang berwawasan lingkungan.
“Indonesia memiliki sekitar 75 ribu desa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Sinergi ini menjadi bukti nyata pemerintah dalam mendukung pembangunan desa yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya, Senin (17/2).
Salah satu strategi utama dalam kerja sama ini adalah penguatan kelembagaan ekonomi desa, khususnya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular serta implementasi Program Kampung Iklim (PROKLIM). Dengan program ini, desa-desa didorong untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan serta mengembangkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa peran masyarakat desa sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, program edukasi yang melibatkan masyarakat desa menjadi salah satu fokus utama dalam upaya ini.
“Kita berharap dapat membangun budaya peduli lingkungan sejak dini, agar desa-desa kita berkembang tanpa mengorbankan kelestarian alam,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi Nota Kesepahaman ini, pemerintah telah meluncurkan program Aksi Desa Bebas Sampah yang dimulai pada 15 Februari 2025, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025.
Kegiatan ini dipusatkan di Desa Malaka, Lombok Utara, NTB, dan melibatkan tujuh desa lainnya di berbagai daerah di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendorong desa-desa agar lebih aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Hanif menjelaskan bahwa Aksi Desa Bebas Sampah menjadi bagian dari delapan target utama dalam peringatan HPSN 2025. “Desa memegang peran kunci dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Sebagai wilayah penghasil utama limbah organik dari rumah tangga, pertanian, dan peternakan, desa memiliki potensi besar untuk menjadi bagian dari solusi,” katanya.
Dalam aksi ini, pemerintah menargetkan pengurangan volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara signifikan, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari rumah, serta penerapan ekonomi sirkular dengan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya baru.(H-2)
Keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan di tingkat kota, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari kelurahan hingga RW.
UMJ membantah keras isu ‘mahar aksi’ dalam demonstrasi BEM soal sampah Tangsel. Kampus menilai tudingan tersebut menyesatkan dan tidak berdasar.
Mulai pekan ini, setiap KK yang sebelumnya menerima dua galon air mineral per minggu, kini akan mendapatkan empat galon air secara rutin selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Tangsel memastikan pihaknya telah mengamankan kesepakatan pembuangan sampah ke wilayah Cileungsi untuk mengurai penumpukan.
Dalam tuntutannya, BEM UMJ mendesak Wali Kota Tangsel bertanggung jawab atas terjadinya penumpukan sampah, khususnya di wilayah Ciputat dan sekitarnya.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Teba Sampah Organik, yang juga dikenal sebagai Teba Modern, merupakan sistem inovatif pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved