Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Dengan adanya Perwali ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak. Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri mengarahkan agar pemerintah daerah melaksanakan kebijakan ini paling lambat pada akhir Januari 2025 serta mendukung percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan bahwa Perwali ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah saja yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Penghapusan BPHTB di Kota Palangka Raya akan dimulai 1 Februari 2025 yang hanya diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah untuk pertama kalinya. Rumah tersebut dibangun oleh pihak pengembang serta telah melalui proses seleksi di bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
Dijelaskan Emi, kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang dimaksud yaitu pemohon yang memiliki gaji/upah per bulan sebesar Rp7 juta untuk yang berstatus belum menikah dan sebesar Rp8 juta untuk yang berstatus sudah menikah serta belum memiliki rumah untuk tempat tinggal.
“Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, khususnya melalui penyediaan hunian yang layak bagi warga yang kurang mampu,” ucap Emi. (S-1)
Banyak perumahan gagal dihuni akibat minim infrastruktur dasar. Wamen PU menegaskan hunian harus terintegrasi, akademisi sebut kumuh akibat sistem.
The HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan proyek semata
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Ekspansi proyek perumahan nasional dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) membuka peluang besar bagi industri penyedia material mechanical, electrical & plumbing (MEP).
Kita harus memastikan rumah yang dibangun aman dan berkelanjutan.
Backlog kepemilikan rumah mencapai 9,87 juta unit. Beberapa sumber lain bahkan menyebutkan angka hingga 10,9 juta atau 15 juta unit,
Enam Kelurahan itu antara lain Kanarakan, Gaung Baru, Panjehang, Petuk Barunai, Bukit Sua, dan Mungku Baru.
Pedagang mengaku, kenaikan harga ini karena memang harga beli para pedagang dari distributor sudah tinggi, sehingga pedagang hanya melakukan penyesuaian harga saja
Gerakan Pangan Murah ini juga dilaksanakan serentak di LPP TVRI Pusat dan 23 Stasiun Penyiaran Daerah se-Indonesi
Aisyah menyebut, beberapa waktu terakhir curah hujan di Kalteng cukup tinggi sehingga potensi terjadinya bencana banjir pun meningkat.
Dari pantauan, hingga saat ini warga memilih tetap bertahan dirumah yang tergenang banjir karena demi keamanan barang milik mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved