Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah telat dalam membayarkan klaim biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke rumah sakit.
"BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit, setelah klaim dinyatakan beres," kata Ali Ghufron Mukti di sela-sela peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund, di Jakarta, Senin.
Hal ini menanggapi adanya isu di media sosial yang menyebut BPJS Kesehatan kerap terlambat membayar klaim rumah sakit.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan memiliki waktu dalam membayar klaim ke rumah sakit hingga maksimal enam bulan.
"Menurut peraturan pemerintah untuk bisa bayar klaim 1,5 bulan sampai maksimum enam bulan," kata Ali Ghufron.
Pihaknya juga menegaskan bahwa keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi yang sehat.
"Karena dianggap bangkrut, kami menyampaikan BPJS sekarang ini sehat," kata Ali Ghufron.
Pada Senin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0 atau program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Program New Rehab 2.0 adalah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran yang telah ada, yakni program Rehab yang diresmikan pada Januari 2022.
Perbedaan program New Rehab 2.0 dengan Rehab adalah pada New Rehab 2.0, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
Selain itu, New Rehab 2.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
"Cicilannya itu paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Tentu ini diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Ant/Z-6)
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Panduan lengkap BPJS PBI 2026: Pengertian, syarat daftar gratis, perbedaan dengan mandiri, hingga fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terbaru.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved