Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah telat dalam membayarkan klaim biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke rumah sakit.
"BPJS tidak pernah membayar klaim lebih dari 15 hari ke rumah sakit, setelah klaim dinyatakan beres," kata Ali Ghufron Mukti di sela-sela peluncuran program New Rehab 2.0 dan Endowment Fund, di Jakarta, Senin.
Hal ini menanggapi adanya isu di media sosial yang menyebut BPJS Kesehatan kerap terlambat membayar klaim rumah sakit.
Dikatakannya, BPJS Kesehatan memiliki waktu dalam membayar klaim ke rumah sakit hingga maksimal enam bulan.
"Menurut peraturan pemerintah untuk bisa bayar klaim 1,5 bulan sampai maksimum enam bulan," kata Ali Ghufron.
Pihaknya juga menegaskan bahwa keuangan BPJS Kesehatan dalam kondisi yang sehat.
"Karena dianggap bangkrut, kami menyampaikan BPJS sekarang ini sehat," kata Ali Ghufron.
Pada Senin, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program New Rehab 2.0 atau program rencana pembayaran bertahap yang memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencicil tunggakan iuran dengan lebih fleksibel.
Program New Rehab 2.0 adalah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran yang telah ada, yakni program Rehab yang diresmikan pada Januari 2022.
Perbedaan program New Rehab 2.0 dengan Rehab adalah pada New Rehab 2.0, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
Selain itu, New Rehab 2.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
"Cicilannya itu paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak. Tentu ini diperuntukkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan empat hingga 24 bulan," kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron. (Ant/Z-6)
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Penelitian University of Leeds terhadap 1.832 pasien menunjukkan bahwa kenyamanan selama perawatan memiliki korelasi positif terhadap proses pemulihan pasien.
Dia menambahkan bahwa sejauh ini hasil dari CKG didominasi oleh penyakit hipertensi, baik untuk usia anak-anak sampai lansia.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
Kabupaten Mimika meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) tahun 2026 untuk kategori Madya.
PENGUATAN sistem jaminan kesehatan nasional dinilai penting agar semakin efisien, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang bermutu dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan pentingnya tata nilai integritas, kolaborasi, pelayanan prima, dan inovatif (Inisiatif) dalam mewujudkan layanan JKN yang humanis dan berkelanjutan.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved