Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hari Lahan Basah Sedunia, Perlu Penguatan Perlindungan Ekosistem

Atalya Puspa
02/2/2025 10:49
Hari Lahan Basah Sedunia, Perlu Penguatan Perlindungan Ekosistem
Petani membersihkan kebun buah nanas yang ditanam dengan menggunakan sistem tumpang sari di lahan gambut di Desa Tanjung Serang, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat (20/10/2023).(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

HARI Lahan Basah Sedunia diperingati setiap tanggal 2 Februari. Lahan basah memiliki peran penting untuk lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat. Namun, kini beberapa temuan menyebutkan bahwa luasan lahan basah secara global terus menyusut. 

Global Wetland Outlook menyebutkan bahwa kehilangan lahan basah terjadi tiga kali lebih cepat daripada hutan alam. Sementara, 64% lahan basah dunia telah hilang sejak awal abad ke-20 menurut Ramsar Convention on Wetlands. Merosotnya jumlah lahan basah dengan kualitas baik juga terjadi di Indonesia. 

"Sebagai rumah dari gambut tropis kedua di dunia, perlindungan ekosistem ini di Indonesia justru menyedihkan," sebut Juru Kampanye Pantau Gambut Abil Salsabila, Minggu (2/2). 

Menurut dia, UU Cipta Kerja telah memberikan kemudahan para pemilik modal yang melakukan aktivitas perkebunan sawit secara ilegal melalui pemutihan pada lahan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 407.267 hektare.

Buruknya perlakuan terhadap ekosistem gambut pun menyebabkan kerentanan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ikut meningkat. Awal 2023 lalu, Pantau Gambut menemukan bahwa dari total 24,2 juta hektare luas KHG di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare atau 65,9% rentan terbakar. Belum lagi infrastruktur restorasi gambut yang banyak tidak sesuai standar. 

“Bagi pemerintah Indonesia, keberhasilan restorasi hanya dilihat dari angka pelaksanaan proyek, bukan dampak kepada masyarakat yang terdampak. Perayaan hari Lahan Basah Sedunia pun hanya menjadi ajang seremonial semata,” tambah Abdil. 

Belum lagi, lanjut dia, status otoritas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam melaksanakan program restorasi dan perlindungan ekosistem gambut, hingga kini juga masih menjadi tanda tanya. 

Dengan kondisi tersebut, Abil menilai perlu adanya langkah konkret yang dilakukan negara demi kelestarian ekosistem gambut untuk generasi masa kini dan mendatang.

Pertama, melakukan langkah preventif sebagai upaya penegakan hukum di ekosistem gambut. Hal ini salah satunya dapat dilakukan dengan menegakkan kesesuaian standar kanal dan TMAT sebagaimana diatur dalam pasal 23 PP 56/2017 jo. PP No. 71/2014.

“Mencabut segala kebijakan yang bersifat destruktif terhadap ekosistem gambut, seperti pemutihan sawit, PSN, perubahan pasal-pasal UU PPLH lewat UU Cipta Kerja, dan masih banyak lagi,” kata dia. 

Ia juga meminta aanya pengawasan yang ketat terhadap tanggung jawab korporasi pada area konsesinya dan komitmen keberlanjutan korporasi secara berkala serta transparan. Korporasi memiliki tanggung jawab mutlak atas wilayah konsesinya dan harus segera menangani kerusakan ekosistem gambut sesuai standar yang ditentukan. Ini mencakup pemulihan ekosistem secara menyeluruh.  

"Jangan sampai Hari Lahan Basah Sedunia hanya menjadi ajang selebrasi untuk melegitimasi proyek-proyek pemerintah yang merusak ekosistem gambut. Salah satunya yang sedang mengintai kita semua, alihfungsi 20 juta hektare hutan untuk perkebunan sawit,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya