Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/ 2025 M turun dibandingkan BPIH 2024. Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1).
Raker tersebut menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs US$1 adalah sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” terang Menag Nasaruddin Umar di Jakarta.
“Dari besaran biaya BPIH Rp89.410.258,79 sebanyak 62% biaya haji ditanggung oleh jemaah atau sekitar Rp55.431.750,78 dan sisanya sebesar 38% ditanggung oleh pemerintah atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” sebut Menag.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Ummat Islam (PUI) Raizal Arifin memberikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, yang peka terhadap rakyat di tengah beratnya beban saat ini dengan berani menurunkan biaya haji 2025.
“Dengan penetapan BPIH 2025 tersebut, PUI mendorong pengelolaan haji yang profesional dan sepenuh hati melayani masyarakat. PUI berharap penetapan biaya haji yang turun tersebut tidak mengurangi pelayanan Haji 2025,” ungkap Raizal.
Raizal menutup “Kenyamanan jamaah dalam beribadah di tanah suci dan prioritas terbaik dalam pelayanan pemerintah khususnya tim Haji tentu menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Haji 2025.” (Z-1)
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
PEMERINTAH telah menetapkan rincian biaya haji 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit pada 12 Februari 2025.
Penurunan biaya haji 2025 membuat masyarakat Indonesia senang dan berbahagia.
Dalam proses pemilihan yang berlangsung penuh khidmat dan kekeluargaan, Raizal Arifin dipercaya untuk melanjutkan estafet kepemimpinan DPP PUI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved