Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAKAN pencabutan dan penggantian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 7 Tahun 2014, muncul dari kalangan para akademisi dan praktisi.
Dalam diskusi pembahasan khusus "Menghitung Kerugian Kerusakan Lingkungan dengan Permen LH 7/2014, Tepatkah?", sejumlah pakar menilai terjadi adanya malapraktik (penyimpangan) dalam implementasinya.
Diskusi digelar di Auditorium Satari, Kampus IPB University, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/12).
Hadir sebagai narasumber Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan, Fakultas Kehutanan IPB, Prof Sudarsono Soedomo, Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB, Prof Akhmad Fauzi dan pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar, Sadino.
Dalam diskusi yang dihadiri ratusan orang ini, mereka mrmbeberkan sejumlah catatan permasalahan di Permen LH nomor 7 Tahun 2014 dan solusinya.
Pemapar pertama, Sudarsono Soedomo, menekankan bahwa kepedulian terhadap lingkungan, tidak lantas mengorbankan kepentingan lain. Termasuk sisi ekonomi. Dia membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi latar belakang desakan pencabutan dan pergantian Permen LH No 7 Tahun 2014.
Dia mencontohkan, perhitungan kerugian lingkungan dalam Permen LH No 7 tahun 2014, secara metodologis adalah bermasalah.
"Banyak terjadi double counting. Metode penghitungan kerugian lingkungan yang menggelembung karena elemen yang terhitung dua kali, bahkan bisa tiga kali,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, terjadi malapraktik dalam menghitung kerugian lingkungan yang perlu segera dikoreksi. Kerugian lingkungan yang terjadi di dalam wilayah izin adalah menjadi tanggung jawab negara.
Penggunaan Permen LH No 7 Tahun 2014 sebagai penghitung kerugian negara dalam kasus hukum. Parahnya lagi, denda yang diperoleh negara melalui putusan pengadilan tak lantas dikembalikan untuk pemulihan lingkungan yang rusak.
“Kerugian itu dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak. Bayangkan, PNBP, artinya jika kita ingin PNBP tinggi maka kerusakan negara harus tinggi, apa begitu, itukan salah logika,” kata Sudarsono.
“Kerugian lingkungan itu, oke kita hitung, terus kemudian berapa kerugiannya? Uang harus dikembalikan lagi pada lingkungan. Bukan PNPB. Dikembalikan lagi ke lingkungan. Itu yang tidak terjadi,”imbuhnya.
Persoalan lain, lanjut Sudarsono, di salah satu pasal di Permen LH itu, ahli yang ditunjuk menghitung kerugian dengan menerapkan Permen LH No 7/2014 di berbagai kasus hukum adalah ahli yang bersaksi. Penunjukan ahlinya pun oleh setingkat Dirjen.
Dengan kondisi seperti itu, ada kesan negara secara tidak langsung menjadikan beleid tersebut sebagai bancakan untuk menaikkan PNBP, dengan dalih kerusakan lingkungan.
“Kurang lebih seperti itu (bancakan PNBP). Jadi PNBP bukan dikembalikan ke lingkungan tapi jadi mobil baru. Yang menikmati bukan rakyat terdampak,” ungkapnya.
Ada dua rekomendasi yang disampaikan Sudarsono. Pertama segera menyusun peraturan baru guna menggantikan Permen 7/2014.
"Mendorong pemerintahan Prabowo mencabut dan menggantikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP),"katanya.
Kemudian pada pelaksanaannya nanti, harus melibatkan akademisi di foum-forum akademik. Hal itu untuk memastikan kebenaran prosedur dan metoda penghitungan yang digunakan, sehingga nilai kerugian lingkungan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Rekomendasi kedua, sebelum ada peraturan baru tentang penghitungan kerugian lingkungan yang secara akademis ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, harus dilakukan pembatasan.
"Demi menjaga nama baik institusi, keterlibatan akademisi dalam penghitungan kerugian lingkungan sebaiknya sangat dibatasi atau dihentikan sama sekali,” pungkasnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB, Prof Akhmad Fauzi, berpendapat di Indonesia ganti rugi kerusakan lingkungan menjadi penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Sementara di luar negeri seperti Amerika sebagian besar dikembalikan ke alam bukan jadi pendapatan negara.
"Selain itu di Amerika perhitungan kerugian negara juga harus didiskusikan secara panel,” ucapnya. (H-2)
IPB University berharap hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan daerah.
Fenomena Bulan yang perlahan menjauh dari Bumi dijelaskan secara ilmiah oleh pakar IPB University.
ASOSIASI Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (Aspphami) DKI Jakarta menggelar pelatihan intensif mengenai penanganan binatang pengganggu bagi para tenaga pengendali hama permukiman.
Fastrex hadir sebagai solusi atas sulitnya mobilisasi hasil panen di medan yang sering kali memiliki kontur tanah tidak rata.
Ancaman serius ini datang dari wereng batang cokelat (WBC) dan penyakit virus kerdil padi. Keduanya merupakan momok bagi petani yang dapat memicu kegagalan panen secara masif.
Masalah kejiwaan di Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan dipicu oleh dinamika sosial yang kompleks.
Intervensi pada level rumah tangga bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan di perkampungan wilayah Ciamis memang kita melihat di lapangan banyak yang harus dibenahi terutamanya penataan sampah.
PEMULIHAN lingkungan dan perbaikan tata ruang lanskap harus menjadi prioritas utama pascabencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Menteri Hanif Minta Seluruh Bupati dan Wali Kota Gunakan Kewenangan untuk Atasi Masalah Sampah
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel delapan perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah banjir di Sumatera. berikut daftar perusahaan yang disegel yang diduga menyebabkan banjir
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved