Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DESAKAN pencabutan dan penggantian Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 7 Tahun 2014, muncul dari kalangan para akademisi dan praktisi.
Dalam diskusi pembahasan khusus "Menghitung Kerugian Kerusakan Lingkungan dengan Permen LH 7/2014, Tepatkah?", sejumlah pakar menilai terjadi adanya malapraktik (penyimpangan) dalam implementasinya.
Diskusi digelar di Auditorium Satari, Kampus IPB University, Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/12).
Hadir sebagai narasumber Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan, Fakultas Kehutanan IPB, Prof Sudarsono Soedomo, Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB, Prof Akhmad Fauzi dan pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar, Sadino.
Dalam diskusi yang dihadiri ratusan orang ini, mereka mrmbeberkan sejumlah catatan permasalahan di Permen LH nomor 7 Tahun 2014 dan solusinya.
Pemapar pertama, Sudarsono Soedomo, menekankan bahwa kepedulian terhadap lingkungan, tidak lantas mengorbankan kepentingan lain. Termasuk sisi ekonomi. Dia membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi latar belakang desakan pencabutan dan pergantian Permen LH No 7 Tahun 2014.
Dia mencontohkan, perhitungan kerugian lingkungan dalam Permen LH No 7 tahun 2014, secara metodologis adalah bermasalah.
"Banyak terjadi double counting. Metode penghitungan kerugian lingkungan yang menggelembung karena elemen yang terhitung dua kali, bahkan bisa tiga kali,"ungkapnya.
Dia menyebutkan, terjadi malapraktik dalam menghitung kerugian lingkungan yang perlu segera dikoreksi. Kerugian lingkungan yang terjadi di dalam wilayah izin adalah menjadi tanggung jawab negara.
Penggunaan Permen LH No 7 Tahun 2014 sebagai penghitung kerugian negara dalam kasus hukum. Parahnya lagi, denda yang diperoleh negara melalui putusan pengadilan tak lantas dikembalikan untuk pemulihan lingkungan yang rusak.
“Kerugian itu dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak. Bayangkan, PNBP, artinya jika kita ingin PNBP tinggi maka kerusakan negara harus tinggi, apa begitu, itukan salah logika,” kata Sudarsono.
“Kerugian lingkungan itu, oke kita hitung, terus kemudian berapa kerugiannya? Uang harus dikembalikan lagi pada lingkungan. Bukan PNPB. Dikembalikan lagi ke lingkungan. Itu yang tidak terjadi,”imbuhnya.
Persoalan lain, lanjut Sudarsono, di salah satu pasal di Permen LH itu, ahli yang ditunjuk menghitung kerugian dengan menerapkan Permen LH No 7/2014 di berbagai kasus hukum adalah ahli yang bersaksi. Penunjukan ahlinya pun oleh setingkat Dirjen.
Dengan kondisi seperti itu, ada kesan negara secara tidak langsung menjadikan beleid tersebut sebagai bancakan untuk menaikkan PNBP, dengan dalih kerusakan lingkungan.
“Kurang lebih seperti itu (bancakan PNBP). Jadi PNBP bukan dikembalikan ke lingkungan tapi jadi mobil baru. Yang menikmati bukan rakyat terdampak,” ungkapnya.
Ada dua rekomendasi yang disampaikan Sudarsono. Pertama segera menyusun peraturan baru guna menggantikan Permen 7/2014.
"Mendorong pemerintahan Prabowo mencabut dan menggantikannya dengan Peraturan Pemerintah (PP),"katanya.
Kemudian pada pelaksanaannya nanti, harus melibatkan akademisi di foum-forum akademik. Hal itu untuk memastikan kebenaran prosedur dan metoda penghitungan yang digunakan, sehingga nilai kerugian lingkungan dapat dipertanggungjawabkan dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
Rekomendasi kedua, sebelum ada peraturan baru tentang penghitungan kerugian lingkungan yang secara akademis ilmiah dapat dipertanggungjawabkan, harus dilakukan pembatasan.
"Demi menjaga nama baik institusi, keterlibatan akademisi dalam penghitungan kerugian lingkungan sebaiknya sangat dibatasi atau dihentikan sama sekali,” pungkasnya.
Guru Besar Bidang Ekonomi, SDA dan Lingkungan, FEM IPB, Prof Akhmad Fauzi, berpendapat di Indonesia ganti rugi kerusakan lingkungan menjadi penghasilan negara bukan pajak (PNBP). Sementara di luar negeri seperti Amerika sebagian besar dikembalikan ke alam bukan jadi pendapatan negara.
"Selain itu di Amerika perhitungan kerugian negara juga harus didiskusikan secara panel,” ucapnya. (H-2)
Tanaman cabai petani di Kulon Progo kini telah panen empat kali, dengan total rata-rata 224 gram per pohon—jauh melampaui angka biasa yang hanya sekitar 153 gram per pohon.
Mungkin Anda pernah melihat ada nyamuk yang hanya mengincar orang tertentu. Misalnya dalam satu ruangan, ada orang yang diserang habis-habisan oleh nyamuk, sedangkan yang lain tidak.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Buzzer dapat berperan sebagai information amplifier, yakni mempercepat penyebaran pesan penting ke masyarakat luas yang sulit dijangkau dengan metode konvensional.
Aqimos hadir sebagai solusi untuk mempercepat proses pemantauan kualitas udara. Alat ini mampu memangkas waktu pelaporan dari 24 jam menjadi hanya 1,6 menit.
Jika pembangunan hanya diartikan sebagai akumulasi kapital dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, kasus Raja Ampat menjadi cerminan kegagalan dalam memahami esensi keberlanjutan.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya potensi menjatuhkan sanksi pidana atas empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
Hanif pun angkat bicara dan memberi peringatan keras. Ia meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsi mereka.
LONGSOR terjadi di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (3/5) pagi.
Pembangunan 33 unit WtE di Bali akan ditangani lintas lembaga dan kementerian yaitu badan investasi, Kementerian ESDM, PU dan LH.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif sebagai langkah strategis demi menekan tingkat polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dengan para pelaku usaha untuk bersiaga mencegah kebakaran lahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved