Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Respons Agung Laksono setelah Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi soal Kisruh Pemilihan Ketua PMI

Akmal Fauzi
10/12/2024 10:38
Respons Agung Laksono setelah Dilaporkan Jusuf Kalla ke Polisi soal Kisruh Pemilihan Ketua PMI
Agung Laksono(MI/VICKY GUSTIAWAN)

KETUA Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih di Musyawarah Nasional (Munas) ke XXII, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait kisruh pemilihan Ketua Umum PMI. 

Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta. Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.

Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengeklaim sudah mendapat dukungan lebih dari 20% suara dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.

Ia menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono itu mengatakan kisruh dualisme kepemimpinan di PMI tak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang telah berjalan.

"Saya minta walaupun ada masalah dualisme seperti ini, jangan sekali-kali meninggalkan kewajiban organisasi, jadi tidak boleh mengganggu program-program kemanusiaan yang dimiliki oleh PMI," ujarnya di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (10/12).

Ia menegaskan, PMI memiliki bidang-bidang yang sudah terbagi di setiap daerah dan kisruh kepemimpinan yang terjadi saat ini tidak boleh mengganggu penanganan kebutuhan masyarakat akan darah, utamanya yang berkaitan dengan kebencanaan karena berhubungan dengan nyawa manusia.

"Secara otomatis pembidangan tugas tetap akan berlaku di daerah-daerah, mana yang tugas untuk masalah unit transfusi darah, bagian dari donor darah, atau yang berkaitan dengan kebencanaan. Kita harus tetap menyelamatkan nyawa manusia akibat kebencanaan, luka-luka, dan sebagainya," ucapnya.

Agung menegaskan, pihaknya tengah melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) tandingan ke Kementerian Hukum untuk dinilai secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini sudah kami serahkan kepada Kemenkumham, dari situlah yang punya kewenangan, karena ada SK dari Kemenkumham, rencana hari ini, sudah diserahkan laporannya, sedang dalam proses," jelasnya. (Ant/P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya