Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pendidikan Inklusif Hak Dasar Siswa Berkebutuhan Khusus

M. Iqbal Al Machmudi
07/12/2024 07:56
Pendidikan Inklusif Hak Dasar Siswa Berkebutuhan Khusus
Pengunjung berada di booth madrasah yang menawarkan pendidikan inklusif.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENDIDIKAN inklusif yang menjangkau semua kalangan diharapkan terus tumbuh di Indonesia. Dalam upayanya pemerintah berdasarkan UU kemudian turun sampai Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023.Roh dari Permendikbud itu adalah terus berusaha secara regulatif mendorong perubahan paradigma ada dua hal yang diubah.

"Jika ada anak didik penyandang disabilitas di sekolah inklusi persoalannya bukan di mereka tapi di lingkungannya. Maksudnya bagaimana lingkungan mendukung agar layanan pendidikan bisa menjangkau mereka dan mereka bisa berkembang potensi secara maksimal, jadi bukan anaknya tapi lingkungannya yang menjadi fokus," kata Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Putra Asga Elevri dalam Penghargaan Kepada Guru Dalam Rangka Memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024 di Jakarta, Jumat (6/12).

Berbagai usaha sudah dilakukan untuk menggeser paradigma itu, ia harapkan terus menerus anak penyandang disabilitas bisa mendapatkan haknya dan pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selanjutnya, tidak boleh dipandang lagi sebagai sesuatu dikasihani kepada anaknya tapi apa yang dilakukan merupakan merupakan hak mereka.

"Analogi yang mudah kita lihat adalah melihat trotoar untuk tunanetra dapat space mungkin sekitar 20% atau 30% dari trotoar itu itulah bentuk afirmasi dan perhatian terkait dengan hak-hak manusia terutama penyandang disabilitas itu juga yang kita harapkan terjadi di sekolah," ujarnya.

Data WHO menunjukkan 1 dari 6 penduduk dunia itu merupakan berkebutuhan khusus. Sementara data di Indonesia itu 1 banding 17. Tapi kita perlu check ternyata definisi atau spektrum disabilitasnya berbeda diperkirakan kalau dipakai indikator yang sama itu mungkin jumlahnya 1 banding 5.

Acara pemberian penghargaan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah atas kesejahteraan guru, dengan mempertimbangkan lingkungan kerja yang kondusif, aman, dan menyenangkan.

"Oleh karena itu, pemberian penghargaan diharapkan dapat berdampak positif pada semangat dan motivasi Guru. Dengan adanya penghargaan, guru akan merasa bangga sehingga termotivasi untuk terus menginspirasi, meningkatkan profesionalisme, dan berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional," pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya