Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan, kecenderungan dari judi online (judol) adalah penipuan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya terlena akan keuntungan padahal mereka akan pasti mengalami kerugian. Hal tersebut juga yang menjadikan judi online berpotensi menambahkan kemiskinan baru.
"Jadi kita harus bikin literasi kepada masyarakat. Karena 8,8 juta yang terlibat judi online adalah kontributor kemiskinan baru yang setelah menjadi korban akan menjadi penambahan kaum miskin baru," ungkap Cak Imin, Kamis (28/11).
Menurutnya literasi digital perlu digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa judi online adalah penipuan. Sistem judi online dan berbagai iklan yang menggoda masyarakat kelas bahwa perlu dilawan dan meningkatkan literasi digital dengan kesadaran penuh melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat desa untuk langkah preventif dan antisipatif, sampai kampanye digital, sosialisasi edukasi bahaya judi online.
"Kita akan melibatkan seluruh perangkat yang kita miliki. Baik itu yang di bawah koordinasi Kemenko PM. Misalnya kita meminta pendamping desa, pendamping PKH seluruh kader penggerak pembangunan pemerintah daerah, untuk menjadi aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi online," ujarnya.
Cak Imin mengatakan pemerintah akan sekuat tenaga untuk memberantas judol karena bahaya latennya adalah memunculkan kemiskinan baru. Sehingga, akan dilakukan upaya dari hulu hingga hilir untuk mengatasi judi online, meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelas bawah sampai menjadi mandiri dan tidak melirik judi online.
"Kemiskinan baru melalui judi online tidak bisa dihentikan oleh sepihak. Semua pihak harus terlibat. Para pendidik, tokoh masyarakat, dan kita semua harus bahu membahu mengatasi bencana sosial yang membahayakan lahirnya kemiskinan baru di Tanah Air kita," katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital berperan untuk menutup pintu penyebaran judi online di berbagai platform digital. Konten dan iklan judol masih banyak bertebaran di Facebook, Google, bahkan WhatsApp, hal itu membuat masyarakat mudah mengaksesnya. Maka diharap moderasi konten bisa diperketat.
Selain konten judol, persoalan kebocoran data berperan dalam promosi judol. Iklan-iklan judol banyak disebarkan melalui pesan-pesan WhatsApp. Dengan begitu, kebocoran data terkait kontak WhatsApp masih terjadi dan perlu menjadi perhatian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pun bersepakat dengan Menko PM terkait urgensi pemberantasan judi online. Kerja sama dan koordinasi antar lembaga dan kementerian menjadi kunci dalam keberhasilan penekanan judol.
"Pada intinya adalah kami yakin kalau kompak kuat sebagaimana arahan presiden. Meskipun lintas tapi tetap karena semua terhubung menjadi satu permasalahan judi online selama kompak semuanya insya Allah semua bisa ditangani," ujar Meutya Hafid. (Iam/M-3)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut bahwa 8,8 juta masyarakat yang terlibat judi online menjadi kontributor kemiskinan baru.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kasus anak yang mengakhiri hidupnya akibat persoalan yang dinilai sepele namun berujung tragis.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Kepercayaan masyarakat terhadap gerakan filantropi harus bersinergi dan dimanfaatkan untuk bersama-sama mewujudkan kemakmuran masyarakat
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved