Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cak Imin : 8,8 Juta Orang yang Terlibat Judi Online Kontributor Kemiskinan Baru

Naufal Zuhdi
28/11/2024 15:44
Cak Imin : 8,8 Juta Orang yang Terlibat Judi Online Kontributor Kemiskinan Baru
Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kanan) dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri)(Naufal/MI.)

 

MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut bahwa 8,8 juta masyarakat yang terlibat judi online menjadi kontributor kemiskinan baru.

"Kalau ini tidak kita atasi dari hulu hilirnya, kita sangat khawatir judi online akan memperbanyak orang miskin di tanah air kita," ucap Muhaimin di Jakarta, Kamis (28/11).

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat pun bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dengan pengawasan aspek digital untuk mencegah judi online yang kian marak.

"Tadi kita juga diskusi ada aspek-aspek perbankan yang terlibat, yang juga harus diatasi. Yang paling penting buat kita berdua hari ini adalah literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, kesadaran rakyat kita bahwa judi online adalah penipuan, bahwa judi online adalah sistem yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh," tegas Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan seluruh perangkat yang dimiliki untuk mencegah maraknya judi online. "Kita akan minta pendamping desa, kita minta pendamping PKH, kita minta seluruh kader-kader penggerak pembangunan, pemerintah daerah untuk menjadi aktor-aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi online ini," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengapresiasi dukungan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat yang dengan sukarela membantu Komdigi untuk membantu menggiatkan edukasi ataupun literasi bahwa judi online ini adalah sesungguhnya penipuan secara online

"Jadi ini yang kita harapkan, karena memutus situs saja tidak bisa menyelesaikan masalah, menutup rekening saja belum tentu menyelesaikan masalah. Tapi yang salah satu sumber masalah adalah adiksi atau kecanduan yang sudah begitu tinggi, jadi ini yang ingin kita bantu dengan edukasi agar masyarakat sadar. Dan harapan kami tentu mengurangi bahkan menghilangkan kecanduan itu terhadap suatu hal yang sebetulnya adalah penipuan," imbuhnya

Meutya pun menjelaskan bahwa Komdigi juga telah melakukan tindakan pengawasan baik melalui literasi yang sudah disampaikan maupun pengawasan di ruang digital. 

"Karena itu kami mendeteksi situs dan juga nomor-nomor rekening. Kalau situs, takedownnya di kami, kalau nomor rekening kami laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ke perbankan, juga ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), lalu kemudian nanti dari teman-teman yang mengurus transaksi keuangan, atau yang mengawasi transaksi keuangan yang berhak melakukan blokir rekening," pungkasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya