Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendukung dosen dan tenaga pendidikan pendukung di perguruan tinggi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Dukungan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika di Gedung Nusantara I, DPR RI. Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Hadir dalam RDPU tersebut, yakni Pimpinan Universitas Indonesia, Pimpinan Institut Teknologi Bandung, Pimpinan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Pimpinan Eksekutif Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Pimpinan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia, dan Perwakilan Serikat Pekerja Kampus.
"Saya merinding dan mau menangis mendengar apa yang disampaikan tadi, karena memang kondisi di lapangan seperti itu. Saya berterima kasih kepada Serikat Pekerja Kampus yang turut memperjuangkan hak dosen swasta agar mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak," ujar Furtasan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh tenaga pengajar dan tenaga pendukung di perguruan tinggi.
Ia berharap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi swasta dan negeri dalam hal kesejahteraan tenaga kerja.
"Kita harus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan agar dosen dan tenaga pendukung mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, tanpa diskriminasi. Sehingga, tidak ada lagi istilah anak tiri atau dikotomi antara swasta dan negeri," imbuhnya.
Furtasan juga mengint agar kondisi minimnya kesejahteraan ini tidak malah mengorbankan mahasiswa. Tidak itu saja, dirinya menyerukan perbaikan ekosistem perguruan tinggi agar lebih sehat dan kondusif.
“Ekosistem perguruan tinggi perlu dibangun oleh pemerintahan yang hadir dan responsif. Kelembagaan pendidikan juga harus disentuh dan dibenahi agar dampaknya positif bagi seluruh pemangku kepentingan. Insya Allah, kita berjuang bersama-sama," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain upah atau gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas tunjangan kinerja, serta fasilitas yang dapat mendukung pekerjaannya berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Akan tetapi, realita menyatakan sebaliknya. Diketahui, selama 4 (empat) tahun terakhir, tunjangan kinerja dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan kerja (Satker) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum dibayarkan.
Lamanya tunjangan kinerja tidak dibayarkan terhitung sejak dosen pada Organisasi Kemendikbud pada Pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi yaitu mulai Januari 2020 hingga sekarang. Sehingga, Komisi X DPR menerima banyak laporan bahwa dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi hidup di bawah taraf kelayakan.(H-2)
Dosen juga harus mampu merencanakan studi lanjut, termasuk persiapan studi doktoral melalui skema beasiswa BPI dan PDDI.
Inovasi ini dirancang khusus untuk membantu menurunkan stres psikologis pada penderita hipertensi, sebuah faktor yang sering terabaikan dalam penanganan tekanan darah tinggi.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Perempuan bukan sekadar figur pasif dalam sejarah seni, melainkan pusat resonansi estetika dan pemikiran
Polres Bungo, Polda Jambi masih mengungkap kasus kematian Erni Yulianti, dosen yang dibunuh Bripda Waldi. Bripda Waldi menggunakan rambut palsu saat berupaya menghilangkan jejak
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved