Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendukung dosen dan tenaga pendidikan pendukung di perguruan tinggi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
Dukungan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi dan sivitas akademika di Gedung Nusantara I, DPR RI. Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Hadir dalam RDPU tersebut, yakni Pimpinan Universitas Indonesia, Pimpinan Institut Teknologi Bandung, Pimpinan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Pimpinan Eksekutif Center for Innovation Policy and Governance (CIPG), Pimpinan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia, dan Perwakilan Serikat Pekerja Kampus.
"Saya merinding dan mau menangis mendengar apa yang disampaikan tadi, karena memang kondisi di lapangan seperti itu. Saya berterima kasih kepada Serikat Pekerja Kampus yang turut memperjuangkan hak dosen swasta agar mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak," ujar Furtasan.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh tenaga pengajar dan tenaga pendukung di perguruan tinggi.
Ia berharap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengambil langkah konkret agar tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi swasta dan negeri dalam hal kesejahteraan tenaga kerja.
"Kita harus mendorong pemerintah untuk melahirkan kebijakan agar dosen dan tenaga pendukung mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak, tanpa diskriminasi. Sehingga, tidak ada lagi istilah anak tiri atau dikotomi antara swasta dan negeri," imbuhnya.
Furtasan juga mengint agar kondisi minimnya kesejahteraan ini tidak malah mengorbankan mahasiswa. Tidak itu saja, dirinya menyerukan perbaikan ekosistem perguruan tinggi agar lebih sehat dan kondusif.
“Ekosistem perguruan tinggi perlu dibangun oleh pemerintahan yang hadir dan responsif. Kelembagaan pendidikan juga harus disentuh dan dibenahi agar dampaknya positif bagi seluruh pemangku kepentingan. Insya Allah, kita berjuang bersama-sama," pungkasnya.
Sebagai informasi, selain upah atau gaji, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak atas tunjangan kinerja, serta fasilitas yang dapat mendukung pekerjaannya berdasarkan pasal 80 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada 15 Januari 2014.
Akan tetapi, realita menyatakan sebaliknya. Diketahui, selama 4 (empat) tahun terakhir, tunjangan kinerja dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satuan kerja (Satker) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum dibayarkan.
Lamanya tunjangan kinerja tidak dibayarkan terhitung sejak dosen pada Organisasi Kemendikbud pada Pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi yaitu mulai Januari 2020 hingga sekarang. Sehingga, Komisi X DPR menerima banyak laporan bahwa dosen dan tenaga pendukung perguruan tinggi hidup di bawah taraf kelayakan.(H-2)
Pernyataan Menteri Keuangan yang menganggap penghasilan guru dan dosen sebagai ‘tantangan’ bagi keuangan negara menunjukkan adanya misinterpretasi terhadap amanat konstitusi.
GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud (Harum) mewajibkan dosen dan pejabat eselon 2 Pemprov Kaltim melanjutkan studi hingga jenjang doktoral (S3).
Sebanyak 60 dosen dan peneliti universitas hadir dalam workshop Advancing A.I. Capacity in Indonesian Universities, yang dilaksanakan pada 26–27 Juli 2025 di Perpustakaan Nasional.
Upaya ini merupakan langkah UI meningkatkan kualitas pendidikan yang bertaraf internasional yang pada ujungnya meningkatkan revenue bagi universitas.
SEORANG dosen di Kabupaten Sumba Barat Daya tewas di tempat setelah ditabrak mobil Suzuki APV di Jalan Raya Simpang SMPN 1 Wewewa Tengah, Desa Gollu Sapi, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
DPR dan musisi, termasuk Ari Lasso, menolak aturan royalti 2% dari biaya produksi musik untuk acara pernikaha dan mendorong revisi UU Hak Cipta.
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Seorang komandan menjadi pengawas dan memberi arahan bagi prajurit di bawahnya. Tetapi justru terlibat kejahatan dalam kasus kematian Lucky.
Dia juga mempertanyakan pelaku yang jumlahnya mencapai 20 orang. Ia meminta penjelasan lengkap peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut bukanlah kasus kekerasan biasa tetapi lebih kepada tuntutan keadilan serta martabat bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved