Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

66% Kebakaran Gambut Terjadi di Tempat Sama

Ihfa Firdausya
30/10/2024 16:14
66% Kebakaran Gambut Terjadi di Tempat Sama
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)(Dok. KLHK)

GREENPEACE Indonesia menyebut kebakaran lahan gambut sepanjang 2023 lalu mencapai 599 ribu hektare yang terjadi di 211 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Angka tersebut hampir 3 kali lipat dari klaim pemerintah yang mencatat kebakaran lahan gambut hanya sebesar 182.789 hektare selama 2023.

Global Project Leader Indonesia Forest Campaign Greenpeace Kiki Taufik memaparkan bahwa sebanyak 66% atau 414 ribu hektare kebakaran gambut terjadi di wilayah yang sama.

Kiki menyebut sebagian besar kebakaran yang terjadi berulang itu adalah wilayah-wilayah KHG yang masih dibebani konsesi. Ia mencontohkan di wilayah tersebut terdapat kanal-kanal pengaturan air yang cenderung mengeringkan lahan gambut.

Untuk itu, salah satu hal yang direkomendasikan Greenpeace untuk pemerintahan baru terkait restorasi gambut adalah menghentikan budidaya perkebunan besar di kawasan hidrologis gambut.

“Karena hidrologis gambut itu perlu menjadi satu kesatuan, menjaga keseimbangan air, menjaga keseimbangan lanskap. Artinya kalau di dalam KHG masih ada konsesi, tentu kebakaran itu gak akan terhindarkan,” kata Kiki dalam webinar betajuk Warisan Kekacauan Restorasi Gambut Era Jokowi, Rabu (30/10).

Menurutnya, upaya restorasi gambut tidak akan berjalan efektif jika di KHG yang sama perusahaan masih membangun kanal untuk mengeringkan gambut.

“Karena itu upaya restorasi gambut pemerintah ibarat seperti menutup sisi ember bocor sementara sisi yang lainnya terbuka dan air akan tetap habis dan gambut mongering, sehingga kebakaran akan terus berlangsung di setiap waktu,” katanya.

Rekomendasi selanjutnya adalah melindungi KHG dengan kebijakan moratorium izin. Kemudian merestorasi KHG yang telah rusak terutama di 56 KHG yang berada di level kritis yang tinggi.

Selain itu, penegakan hukum diminta harus tegas terhadap pembakar hutan dan gambut. Pihak berwenang juga diminta mengeksekusi keputusan pengadilan yang sudah inkrah untuk memberi efek jera.

Greenpeace Indonesia juga meminta pemerintah mereviu seluruh izin di lanskap gambut prioritas. Terakhir pemerintah diharapkan dapat membuka data akses publik terhadap data perizinan, data pelepasan kawasan hutan, dan data penegakan hukum. (Ifa/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya