Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMNAS Perempuan mencatat adanya 450 kebijakan diskriminatif di daerah selama 2009-2024. Sebanyak 56% di antaranya menargetkan perempuan.
Sejak 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama untuk menganalisis kebijakan diskriminatif dan menyusun rekomendasi guna melindungi perempuan dan anak.
Dari hasil kolaborasi tersebut, ada sebanyak 305 peraturan daerah diskriminatif yang sedang dianalisis dan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.
"Kita menghabiskan dulu analis ini di 2025. Perda yang sisanya kita tetap akan melakukan analisis, tapi yang sudah selesai analisisnya ini kita dorong, apakah ini dicabut, atau diubah. Harapannya tidak ada lagi perda-perda yang keluar yang diskriminatif," kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Rini Handayani dalam acara Media Talk di Kantor KPPPA, Jakarta, Jumat (25/10).
Di samping itu, KPPPA terus menguatkan para penyusun peraturan perundangan agar memahami terkait parameter kesetaraan gender, dibantu Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki tugas dan fungsi untuk pelatihan yang masif kepada penyusun kebijakan.
Kementerian PPPA juga menjadi rujukan kemendagri dalam memberikan rekomendasi terkait rancangan perda yang diusulkan oleh daerah. "Daerahnya tentu provinsi sesuai dengan kewenangan Kemendagri," kata Rini.
Pada tahun depan, KPPPA juga akan menginisiasi kesepakatan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM, Komnas Perempuan, dan Kemendagri terkait akselarasi tindak lanjut terhadap perda yang dinilai diskriminatif.
Dari SKB ini juga akan diusulkan inisiasi, bahan ajar untuk analis hukum dan para pejabat penyusun peraturan. Tujuannya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pengarusutamaan gender menjadi inti di dalam pengaturan terkait kebijakan.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah menyebut ada lima kategori kebijakan diskriminatif. Pertama, kriminalisasi terhadap perempuan. Kebanyakan isinya mengatur tentang ketertiban umum, pornografi, dan lain-lain.
Kedua, pengaturan kontrol tubuh. Hal ini biasanya mengatur tentang pembatasan busana, keharusan menggunakan busana tertentu. "Bahkan pemaksaan busana atas ajaran salah satu agama," katanya.
Ketiga adalah pengaturan pembatasan agama, khususnya ditujukan pada kelompok minoritas. "Mereka terpaksa harus memilih mengikuti salah satu di antara agama mayoritas. Ada di antaranya yang tidak bisa mendapatkan akta pernikahan," ujar Ulfah.
Keempat, pengaturan kehidupan beragama, di antaranya pemaksaan untuk mengikuti aktivitas dari ibadah agama tertentu.
Kelima, pengaturan tenaga kerja, khususnya pada pekerja migran yang harus meminta izin suami, hingga keterbatasan bahkan ketiadaan perlindungan di tempat kerja.
"Yang paling krusial sesungguhnya adalah kita mengenali cara diskriminasi bekerja. Tanpa ini rasanya perda berganti, direvisi, atau dicabut, tetapi cara pandangnya belum tuntas, terutama menyangkut ideologi," papar Ulfah.
"Sering kali ideologi menjadi landasan, mengapa kemudian menjadi cara pandang sampai melahirkan perda diskriminatif. Jadi ada alasan misalnya tentang gender, ras, agama, dan lain-lain itu juga masih menjadi landasan yang kemudian cara diskriminasi bekerja," imbuhnya.
Kepala Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Slamet Endarto mengatakan bahwa Kemendagri tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut perda. Hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Namun, katanya, Kemendagri terbuka terhadap masukan dan membicarakan instrumen-instrumen yang belum tersedia.
"Kementerian Dalam Negeri kami akan tetap menerima saran, masukan, dan kami juga akan mendorong habis ke provinsi/kabupaten/kota bagaimana (jika) kita ada instrumen baru, apakah sudah sampai ke daerah atau bagaimana?" paparnya. (S-1)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik status Pulau Panjang
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja.
Penyelesaian konflik ini membutuhkan data dan informasi yang akurat dari berbagai pihak.
Pada 2008-2009, Tim Rupabumi melakukan proses verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Aceh dan Sumatra Utara.
Saat ditanya soal sikap Kemendagri soal kesepakatan 1992, Safrizal mengatakan bahwa hal itu bakal disidangkan lagi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved