Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi dua kementerian baru, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan dengan layanan publik dipastikan berjalan normal dalam proses transisi.
Hal itu disampaikan oleh calon Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH di Kabinet Merah Putih, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu malam.
"Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada," ujar Hanif, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.
"Masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus kuatir akan adanya gangguan," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Jakarta, Minggu (20/10) malam.
Dalam kesempatan itu dia mengumumkan pemekaran KLHK menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.
Menurut Presiden Prabowo, pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.
Pada periode pemerintahan tahun 2024 hingga 2029, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.
Kelembagaan itu diharapkan mampu mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia. KLH diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.
Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan itu sendiri, Presiden Prabowo juga mengumumkan secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan kabinet Merah Putih. Presiden mengumumkan Dr Hanif Faisol Nurofiq untuk mengampu jabatan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH dan Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan. (Ant/H-2)
Cecep juga menyinggung jangan ada lagi 400 orang tim bayangan seperti yang digunakan Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim.
Belum diketahui secara jelas apakah Veronica tidak hadir dalam pembekalan calon menteri. Kendati demikian, beredar nama-nama calob menteri beserta posisi mereka di kabinet
6 kader Muhammadiyah yang masuk kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto bisa memberikan kontribusi kepada rakyat dan amanah menjalankan tugas-tugasnya.
Sosok Stella Christie, calon menteri Prabowo ini memperoleh gelar sarjana dari Harvard University serta gelar S2 dan Ph.D. dari Northwestern University dalam bidang psikologi kognitif.
Arahan pembekalan para menteri di Akmil dapat dimaknai sebagai simbol komunikasi verbal dan non-verbal Prabowo Subianto untuk mengajarkan sikap disiplin.
AKTIVITAS tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya tentu menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif sebagai langkah strategis demi menekan tingkat polusi udara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah daerah berkolaborasi dengan para pelaku usaha untuk bersiaga mencegah kebakaran lahan.
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi Norwegia membawa misi untuk mempererat persaudaraan kedua negara dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jumat (18/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved