Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.
Dalam somasi itu, KP2KN menyoroti pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia yang diatur dalam surat pengumuman No. KP.01.02/A/5105/2024, yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.
Menkes dianggap keliru melaksanakan kewenangannya untuk mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 PP No. 28 Tahun 2024.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
Atas dasar itu, KP2KN mendesak agar Menkes menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia karena dianggap mencampuradukkan proses pembentukan Kolegium disiplin ilmu kesehatan.
KP2KN juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024, yang dianggap menyelundupkan proses pembentukan kolegium melalui pemilihan tersebut.
Mereka menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta tidak sesuai dengan prinsip musyawarah mufakat yang lazim digunakan dalam pemilihan ketua dan anggota kolegium kedokteran.
Baca juga : Tersangka Korupsi APD di Kemenkes Berpeluang Dihukum Mati
"Jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu 14 hari, kami akan mengambil langkah hukum," kata KP2KN dalam surat somasi yang diterima pada 2 Oktober 2024.
Sementara itu, persoalan cacat aturan inisiatif Menteri Kesehatan juga disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Mereka secara tegas menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Diketahui, aturan ini memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek yang ditentang banyak pihak.
APTI menilai ketentuan tentang kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK akan merugikan industri tembakau, termasuk petani, dan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang RPMK serta PP 28/2024.
Baca juga : Menkes Dorong Produksi Vaksin dalam Negeri untuk Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional
Sekretaris Jenderal APTI, Kusnasi Mudi menyatakan bahwa regulasi ini mengancam mata pencaharian 2,5 juta petani tembakau yang sangat bergantung pada industri tersebut. Menurutnya, ada keterkaitan yang kuat antara sektor hulu dan hilir dalam ekosistem pertembakauan, dan jika sektor hilir ditekan, petani akan terkena dampaknya.
"Jika hilirnya terus ditekan, di hulunya ada petani yang terdampak," ujarnya.
Mudi juga menyoroti usulan pelarangan total iklan produk tembakau dan kemasan polos dalam PP 28/2024 yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk menerapkan regulasi mirip dengan negara-negara yang meratifikasi Framework Convention for Tobacco Control (FCTC).
Baca juga : Kemenkes Targetkan Tambah Alat Deteksi Kanker di 16 Rumah Sakit Pemerintah hingga 2027
Dia menegaskan bahwa pengesahan RPMK akan mengancam mata pencaharian petani tembakau. Mudi menilai petani tidak akan tenang bercocok tanam dan mencari nafkah, jika secara terbuka ada upaya sistematis dan masif yang akan segera mengubah aturan pertembakauan Indonesia sehingga menjegal sumber nafkah bagi jutaan masyarakat.
"Mengesahkan RPMK sama saja dengan menjegal petani mencari nafkah,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi turut mendesak agar pemerintah bisa melihat kritik terhadap Rancangan Permenkes dan beleid PP 28/2024 yang muncul dari kalangan masyarakat sebagai hal penting. Apalagi, kritik ini semakin mengemuka karena sebelum PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada koordinasi yang baik dengan beberapa kementerian terkait.
“Kemenkes terkesan membuat keputusan sepihak, dan ini sangat disesalkan oleh kami,” ujarnya.
Benny pun menegaskan, kendati kalangan pengusaha sepakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, pendekatan yang diambil tidak bisa hanya melibatkan aspek kesehatan atau industri saja. “Kita perlu duduk bersama untuk membahas isu ini secara komprehensif,” tambahnya.
Dari sudut pandang industri, beberapa pasal dalam PP ini dinilai perlu direview. Selain itu, Benny juga menyarankan agar proses penyusunan Rancangan Permenkes sebaiknya dihentikan sampai ada pejabat menteri yang baru. Ia berharap Menkes yang baru nantinya akan membuka ruang diskusi yang mengakomodir masukan berbagai pihak, terutama tenaga kerja dan industri terdampak. (H-2)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan minggu kesembilan 2026, kasus campak di Indonesia telah turun menjadi 511 kasus dari sebelumnya 531 kasus.
Pemerintah mempercepat pelaksanaan imunisasi campak-rubella (MR) di berbagai daerah menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyentuh balita untuk mencegah terjadinya penularan campak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan influencer Ruce Nuenda yang keluyuran atau beraktivitas di ruang publik saat sakit campak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved