Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESiA menjadi sorotan internasional dengan mengizinkan penyelenggaraan World Tobacco Asia (WTA) 2024. Acara pameran rokok internasional berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024, di tengah gelombang protes dari berbagai koalisi pemuda dan elemen masyarakat yang menilai pameran ini merupakan ancaman nyata yang berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.
Penyelenggaraan acara ini juga dinilai sangat bertentangan dengan visi Surabaya yang telah dinobatkan sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan predikat Utama sebanyak enam kali dan resmi menjadi Kota Layak Anak Dunia pertama di Indonesia dengan akreditasi United Nations Children's Fund (UNICEF). IYCTC dan ISMKMI berduka atas tertutupnya kota Surabaya oleh asap industri rokok yang mengancam Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) yang menaungi lebih dari 129 kampus kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap acara ini dan telah mengirim surat resmi kepada PJ Gubernur Jawa Timur, PJ Walikota Surabaya, serta Kementerian terkait.
Baca juga : Kemenkes Dinilai Kurang Tegas soal Aturan Kemasan Rokok Polos
Surat tersebut menyoroti dampak destruktif yang dapat ditimbulkan dari acara yang mempromosikan industri rokok, terutama terhadap generasi muda yang menjadi target pasar utama produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Mengizinkan WTA diadakan di Surabaya adalah ironi besar. Surabaya, yang sudah mendapat predikat sebagai Kota Layak Anak tingkat internasional dan nasional, tidak seharusnya menjadi tuan rumah bagi acara yang mempromosikan produk tembakau dan justru jelas berbahaya bagi anak-anak” ujar Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC.
Pameran ini juga dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang telah mengatur pelarangan promosi produk tembakau di ruang publik, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dirancang untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan rokok.
Baca juga : Rancangan Permenkes dan PP 28/2024 tentang Tembakau Masih Tuai Penolakan
Selain itu, pelaksanaan WTA ini justru dinilai akan meningkatkan prevalensi perokok elektronik muda. Data di Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa prevalensi penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja Indonesia mencapai 2,8%. Sedangkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 juga menunjukkan bahwa prevalensi perokok elektronik melonjak hingga 3%, naik sepuluh kali lipat sejak 2011.
“Terselenggaranya WTA adalah pelanggaran terhadap indikator nomor 17 Kota Layak Anak yang melarang adanya iklan, promosi dan sponsorship rokok. Tak hanya itu, WTA justru akan membuka peluang perluasan market yang bisa mengancam anak-anak terlebih dengan hadirnya rokok elektronik dalam World Vape Asia yang diselenggarakan bersamaan dan hal ini mengancam Kota Surabaya bisa gagal mencapai Kota Layak Anak Paripurna,” tambah Manik.
Dari sisi ekonomi, dampak buruk rokok sangat signifikan. Daniel Beltsazar, Project Officer IYCTC , menjelaskan bahwa rokok telah menyebabkan 846.123 kematian berlebih dan mengakibatkan hilangnya 416 juta Quality Adjusted Life Years (QALYs).
Pameran WTA tidak hanya berdampak pada kesehatan dan ekonomi, tetapi juga mengancam ribuan pekerjaan di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT). “Tren mekanisasi dalam industri rokok mempercepat pemutusan hubungan kerja di pabrik-pabrik SKT, meminggirkan buruh yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini,” jelas Daniel.
Ia menilai WTA, yang juga mempromosikan teknologi mesin rokok, hanya akan mempercepat mekanisasi yang semakin memarjinalkan buruh dan bertentangan dengan upaya perlindungan tenaga kerja. (H-2)
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Pemerintah memastikan tarif cukai rokok 2025 tidak mengalami kenaikan. Namun, ada penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk beberapa produk tembakau
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved