Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan kini tengah menyusun aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendapatkan beberapa penolakan. Alasannya, aturan ini dirasa minim pelibatan stakeholder yang bersinggungan langsung dengan aturan tersebut, seperti industri tembakau dan ekosistem di dalamnya.
Dua aturan inisiasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tersebut mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang. Pada RPMK yang diunggah di situs resmi Kemenkes, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’.
Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa ‘kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’.
Baca juga : HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Dalam beberapa kesempatan, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan.
“Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Siti mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok. “Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” kata Siti.
Baca juga : Anggota Baleg Kritik Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Kemenkes
Secara terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyatakan bahwa memang perlu adanya penjelasan terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Sebenarnnya harus diklarifikasi yang disebut rokok polos itu, bukan rokok polos seperti yang di luar negeri ya yang sebagian negara telah menerapkan yaitu di Australia dan Selandia Baru," katanya.
Tulus mengatakan, bahwa dalam konteks aturan PP 28/2024, kemasan rokok tersebut itu bukan kemasan rokok polos tanpa merek, tetapi kemasan rokok yang distandarkan. Ia juga menyampaikan bahwa kemasan polos di negara lain berwarna putih. Hal ini berbeda dengan kenyataan di lapangan.
"Distandarkan itu nanti tetap ada peringatan kesehatan bertambahnya yaitu 50 persen dan warna-warna yang sudah distandarkan. Artinya tetap ada kemasan yang distandarkan dan itu berbeda dengan rokok polos. Kalau rokok polos di Australia dan Selandia Baru dan juga mungkin di beberapa negara lain itu betul-betul warnanya putih, tidak ada gambar dan juga tidak ada peringatan kesehatan," katanya.
Baca juga : Sikap Kemendag dan Kemeperin Defensif terhadap PP Kesehatan Dinilai Absurd
Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan terdapat beberapa kejanggalan atau disharmoni dalam RPMK. Di antaranya, ketentuan dalam RPMK terkait penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, katanya, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.
"Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tegas Agus Parmuji.
Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE), Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah mengatakan industri tembakau ini melibatkan berbagai pihak yang didalamnya banyak industri yang bergantung produksi tembakau.
Ia mengatakan, adanya aturan kemasan polos rokok dapat menurunkan daya saing produk. Sebab, dapat menghilangkan identitas visual dan branding dari industri rokok legal.
“Hadirnya RPMK juga berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja,” imbuhnya. (Z-9)
PELAKU usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
Perumusan PP 28/2024 maupun RPMK memantik ketidakpuasan akibat minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam pembuatan regulasi tersebut.
Kemenkes diharapkan dapat berkoordinasi lebih baik dengan kementerian lainnya untuk menciptakan kebijakan yang seimbang.
Gelombang penolakan pasal-pasal tembakau yang bermasalah pada PP Kesehatan belum menemukan solusi.
HKTI menyatakan sikap tegas menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
MEROKOK dapat berpengaruh pada kesehatan kulit. Racun yang terkandung dalam rokok dapat menyebabkan kulitlebih cepat menua dan memicu beragam penyakit kulit
Pemkab Cirebon akan berupaya mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon
Selain gudang kabel, api juga menghanguskan satu rumah yang dihuni sembilan orang.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
Selama operasi yang dilaksanakan Bea Cukai, petugas telah melaksanakan 13 kali penindakan dan mengamankan 4.077.248 batang rokok ilegal.
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus memuji tindakan Vietnam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved