Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
LAYANAN kesehatan yang komprehensif merupakan salah satu hak yang sangat krusial bagi korban kekerasan. Hak tersebut merupakan amanat Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meski Undang-undang tersebut telah disahkan dua tahun lalu, masih banyak korban serta penyintas yang belum bisa memperoleh haknya. Ketidakpastian hukum, stigma, serta kondisi ekonomi dan sosial menyebabkan hak-hak korban dan penyintas tidak terpenuhi.
Diskusi bertajuk “Mengupayakan Akses Layanan Kesehatan Komprehensif untuk Korban Kekerasan Seksual” diselenggarakan pada Minggu (29/9) yang dilakukan dalam acara Mini Festival Keadilan Reproduksi untuk merefleksikan sejauh mana akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual.
Dalam Undang-udang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur lebih detail terkait dengan layanan bagi korban dan penyintas kekerasan.
Hanya saja, teknis operasional masih dikembangkan oleh Kemenkes dalam bentuk peraturan menteri. Proses ini juga masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu permasalahan terkait dengan layanan kesehatan bagi korban adalah belum adanya sinkronisasi antara aturan di sisi nasional dan di daerah.
Tantangan lain yang dibahas adalah ketersediaan tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh korban untuk pemulihan, misalnya psikolog klinis. Salah satu peserta diskusi menyampaikan kelangkaan tenaga kesehatan di wilayah kerjanya di Nunukan, Kalimantan Utara.
Hingga kini, Kemenkes masih terus menggodok aturan yang mendetail terkait dengan layanan kesehatan bagi korban kekerasan seksual. (H-2)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Rumah Sehat Baznas (RSB) Jawa Barat memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Disabilitas
Hari Perawat Nasional 17 Maret menjadi momentum refleksi atas peran strategis perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Bumame menghadirkan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi, mulai dari masa pre-kehamilan hingga kesehatan anak, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh 120 penerima manfaat dan turut dihadiri oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja yang juga berprofesi sebagai dokter.
Baznas melalui Rumah Sehat Baznas kembali melanjutkan program Selter Ojek Sehat (SOS), layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek dan angkutan umum.
Argentina resmi keluar dari WHO menyusul langkah AS. Presiden Javier Milei tegaskan penarikan ini demi kedaulatan penuh dan kritik atas manajemen pandemi Covid-19.
Situasi Lebanon kian mencekam! WHO laporkan 14 petugas medis tewas dalam serangan udara terbaru. Total korban jiwa kini tembus 826 orang di tengah eskalasi konflik Israel-Hezbollah.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan ancaman hujan asam dan hujan hitam di Iran akibat serangan pada fasilitas minyak. Warga diminta waspada.
Denmark resmi jadi negara Uni Eropa pertama yang mencapai status eliminasi transmisi HIV dan sifilis dari ibu ke anak.
Studi terbaru The Lancet Oncology mengungkap ketimpangan tragis, angka kematian kanker payudara turun di negara maju, namun melonjak hampir 100% di negara miskin.
WHO menyebut vaksin influenza generasi baru berpotensi mencegah hingga 18 miliar kasus flu dan menyelamatkan 6,2 juta nyawa hingga 2050 dengan perlindungan yang lebih luas dan tahan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved