Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEJUMLAH organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo meminta pihak sekolah agar tidak mengeluarkan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ketua Bidang Riset Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga (Salam Puan) Novi R. Usu di Gorontalo, Minggu (29/9) mengatakan dalam kasus yang melibatkan oknum guru dan siswa di Gorontalo, pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk tetap memberi dukungan penuh agar siswa kembali melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan mengapa pihak sekolah justru memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,"katanya.
Menurutnya sekolah sebagai rumah kedua dari siswa itu, wajib memberikan perlindungan dan pendampingan karena korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan tergolong kaum yang rentan mengalami kekerasan seksual.
"Filosofi pendidikan di Indonesia adalah berpihak pada peserta didik. Apakah pihak sekolah sudah pernah menanyakan kepada korban mengenai keinginannya untuk tetap sekolah atau tidak? Saya sedang membayangkan saat
ini anak tersebut sedang apa? siapa yang menemani dan jadi tempatnya bercerita? dukungan apa yang dia perlukan?,"kata Novi.
Sementara itu Direktur Woman Instutute for Research and Empowerment of Gorontalo (Wire-G) Kusmawaty Matara juga menyoroti keputusan sekolah untuk mengeluarkan korban dan berniat mencarikan sekolah lain yang bisa menerima anak tersebut.
"Apakah ada yang bisa menjamin korban ini tidak akan mengalami perundungan di sekolah barunya? di tempat yang baru dia justru akan merasa sendiri, tidak ada yang dikenalinya dan belum tentu lingkungan barunya akan
berempati padanya," katanya.
Menurutnya dukungan sekolah akan sangat membantu korban untuk pulih dari trauma selama dilakukan dengan cara-cara yang fokus pada kepentingan korban. Hal yang sama juga disuarakan oleh Direktur Lembaga Riset, Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling yang berharap sekolah menempuh berbagai cara untuk mendukung korban.
"Sekolah jangan merasa malu karena kasus ini dan menganggap bisa mencoreng nama baik lembaga atau institusi. Justru jika pihak sekolah memberi dukungan kepada anak ini, sekolah akan mendapat apresiasi.
Siswa-siswa lainnya juga akan memiliki keberanian untuk bicara jika mengalami kekerasan di lingkungan sekolah karena mereka percaya bahwa pihak sekolah akan mendukungnya,"katanya.
Salah satu bentuk dukungan pihak sekolah kepada siswa yang mengalami kekerasan seksual, ujar dia, yakni mengumpulkan seluruh siswa dan meminta mereka tetap berempati, tidak merundung dan membantu korban memulihkan kepercayaan diri hingga dapat menyelesaikan sekolah dengan baik. (Ant/H-3)
SEORANG mahasiswi berusia 19 tahun korban kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, dipaksa menikah dengan pelaku yang juga adalah pamannya sendiri.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Langkah itu, kata dia, juga bentuk keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang yang cenderung meningkat secara sistematis.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Menteri PPPA Arifah Fauzimengecam kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh oknum anggota Polisi (Aipda PS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Selain menyerahkan bantuan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meminta kepada warga yang terdampak bencana pergerakan tanah agar tidak menempati lokasi tersebut.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Kapolda juga meninjau lokasi kejadian di depan Puskesmas Bukit Surungan (Busur), tempat kecelakaan tunggal bus ALS terjadi.
Tim SAR Gabungan menemukan salah satu korban tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved