Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEJUMLAH organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo meminta pihak sekolah agar tidak mengeluarkan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual.
Ketua Bidang Riset Sahabat Anak, Perempuan, dan Keluarga (Salam Puan) Novi R. Usu di Gorontalo, Minggu (29/9) mengatakan dalam kasus yang melibatkan oknum guru dan siswa di Gorontalo, pihak sekolah memiliki tanggung jawab untuk tetap memberi dukungan penuh agar siswa kembali melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut.
"Kami sangat menyayangkan mengapa pihak sekolah justru memutuskan untuk mengeluarkan siswa tersebut,"katanya.
Menurutnya sekolah sebagai rumah kedua dari siswa itu, wajib memberikan perlindungan dan pendampingan karena korban masih dalam kategori anak di bawah umur dan tergolong kaum yang rentan mengalami kekerasan seksual.
"Filosofi pendidikan di Indonesia adalah berpihak pada peserta didik. Apakah pihak sekolah sudah pernah menanyakan kepada korban mengenai keinginannya untuk tetap sekolah atau tidak? Saya sedang membayangkan saat
ini anak tersebut sedang apa? siapa yang menemani dan jadi tempatnya bercerita? dukungan apa yang dia perlukan?,"kata Novi.
Sementara itu Direktur Woman Instutute for Research and Empowerment of Gorontalo (Wire-G) Kusmawaty Matara juga menyoroti keputusan sekolah untuk mengeluarkan korban dan berniat mencarikan sekolah lain yang bisa menerima anak tersebut.
"Apakah ada yang bisa menjamin korban ini tidak akan mengalami perundungan di sekolah barunya? di tempat yang baru dia justru akan merasa sendiri, tidak ada yang dikenalinya dan belum tentu lingkungan barunya akan
berempati padanya," katanya.
Menurutnya dukungan sekolah akan sangat membantu korban untuk pulih dari trauma selama dilakukan dengan cara-cara yang fokus pada kepentingan korban. Hal yang sama juga disuarakan oleh Direktur Lembaga Riset, Hukum dan Gender (Leaders) Gorontalo Hijrah Lahaling yang berharap sekolah menempuh berbagai cara untuk mendukung korban.
"Sekolah jangan merasa malu karena kasus ini dan menganggap bisa mencoreng nama baik lembaga atau institusi. Justru jika pihak sekolah memberi dukungan kepada anak ini, sekolah akan mendapat apresiasi.
Siswa-siswa lainnya juga akan memiliki keberanian untuk bicara jika mengalami kekerasan di lingkungan sekolah karena mereka percaya bahwa pihak sekolah akan mendukungnya,"katanya.
Salah satu bentuk dukungan pihak sekolah kepada siswa yang mengalami kekerasan seksual, ujar dia, yakni mengumpulkan seluruh siswa dan meminta mereka tetap berempati, tidak merundung dan membantu korban memulihkan kepercayaan diri hingga dapat menyelesaikan sekolah dengan baik. (Ant/H-3)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Kunjungan dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan empati Kepolisian terhadap korban pingsan dan luka ringan.
Selain menyerahkan bantuan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meminta kepada warga yang terdampak bencana pergerakan tanah agar tidak menempati lokasi tersebut.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Kapolda juga meninjau lokasi kejadian di depan Puskesmas Bukit Surungan (Busur), tempat kecelakaan tunggal bus ALS terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved