Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana. Putusan MK itu diapresiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Kami menyambut baik putusan MK terkait tafsir Pasal 330 KUHP berkaitan hak mengasuh anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, Jumat (27/9).
Baca juga : Pengamat: Waspada, DPR Serang Balik MK!
Kementerian PPPA berharap penjelasan dalam Putusan MK dapat mendukung tujuan pengasuhan dalam memastikan pemenuhan kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik anak.
Dengan Putusan MK tersebut, Nahar berharap kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap anak dapat diperoleh dan diwujudkan dalam fase tumbuh kembang anak.
Diberitakan sebelumnya, lima orang ibu mengajukan uji materi Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani mempersoalkan frasa "barang siapa" dalam Pasal tersebut.
Pada Kamis (26/9) MK menolak permohonan para pemohon. Namun dalam pertimbangan putusan, MK menegaskan orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Sering Ubah Syarat Usia Pejabat Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa "barang siapa" pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak ialah ayah kandungnya sendiri.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Kamis (26/9) mengatakan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri, untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP. Hal ini dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini orang tua kandung anak. (Ant/H-3)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved