Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Regulasi Larangan Promosi Susu Formula oleh Tenaga Medis Harus Dipertegas

Devi Harahap
26/9/2024 19:06
Regulasi Larangan Promosi Susu Formula oleh Tenaga Medis Harus Dipertegas
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pada PP tersebut salah satunya mengatur tentang larangan promosi susu formula bayi agar tidak menghalangi atau menurunkan semangat bagi para ibu untuk memberikan asi eksklusif pada bayi.

Penegakan larangan terkait promosi susu formula oleh Tenaga Medis yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan, memerlukan komitmen bersama dan pengawasan yang ketat.

“Kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan para tenaga medis yang justru mempromosikan penggunaan susu formula kepada ibu-ibu baru melahirkan, yang punya bayi di bawah usia 6 bulan. Saya kira ini harus ada tindakan pengawasan yang ketat,” ujar Direktur Eksekutif Sagara Institute Piter Abdullah kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).

Baca juga : Pengetatan Aturan Susu Formula Picu Perdebatan

Piter menilai penerapan kode etik internasional mengenai promosi produk pengganti air susu ibu atau ASI memerlukan komitmen bersama mulai dari industri makanan bayi dan anak kecil, pemerintah, hingga konsumen, harus saling menjaga agar pemasaran produk di pasaran tetap mengedepankan kesehatan anak.

“Ketentuan pengaturan dan promosi serta pemasaran susu formula seharusnya tidak berubah, larangan untuk mempromosikan susu formula 0-12 bulan sudah tepat untuk mendorong ASI eksklusif. Pemerintah juga harus mendorong edukasi dan sosialisasi terkait dengan program pemberian nutrisi,” ujarnya.

Selain itu, Piter mendorong agar penerapan larangan promosi sufor ini bisa dibarengi dengan optimalisasi peningkatan layanan konseling, penyediaan ruang laktasi di ruang publik hingga perluasan informasi mengenai nutrisi yang baik bagi bayi.

Baca juga : ASI Eksklusif Berikan Manfaat Jangka Panjang bagi Bayi

“Pemerintah seharusnya lebih meningkatkan upaya-upaya dalam bentuk pemberian ruang laktasi di kantor dan ruang publik serta menguatkan akses informasi atas pilihan nutrisi yang sehat bagi bayi,” jelasnya.

Selain itu, Piter juga mendorong pemerintah dan industri untuk melakukan reformulasi kandungan gula dalam produk susu formula sesuai aturan WHO dan IDAI, sebab berbagai produk yang dikonsumsi masyarakat harus menjamin kesehatan masyarakat termasuk bayi.

Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar mengatakan penting bagi pemerintah untuk membangun sebuah layanan bank ASI secara sistematis sebagai alternatif bagi para Ibu dalam rangka meningkatkan aktivitas ASI eksklusif.

Baca juga : Pemerintah Perketat Regulasi Susu Formula

“Bank ASI adalah sebuah layanan yang diharapkan setiap ada di setiap, banyak negara yang sudah memiliki Bank ASI secara resmi walaupun mekanismenya berbeda-beda setiap negara. PP Kesehatan ini mengatur terkait bank ASI tapi belum spesifik, seharusnya implementasi aturan terkait Bank ASI itu harus melibatkan pemerintah,” katanya.

Nia menilai prospek pembangunan sistem Bank ASI di Indonesia dapat direalisasikan melalui layanan kesehatan agar terjamin kesehatan melalui Kementerian Kesehatan pusat-pusat rumah sakit mulai dari proses skrining, pencatatan hingga distribusi, seperti yang telah diterapkan Vietnam dan beberapa negara Amerika serta Eropa.

“Ada 22 aliran mengenai aturan Bank ASI di dunia tapi di Indonesia selama ini sistem donor ASI masih dikelola melalui komunitas, belum secara luas diatur oleh Pemerintah. Tentu ketika ini diwujudkan, pemerintah harus memastikan bahwa ASI yang diterima harus steril dan memenuhi kaidah kesehatan serta unsur keagamaan,” tandasnya. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya