Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Perketat Regulasi Susu Formula

M. Iqbal Al Machmudi
11/8/2024 20:13
Pemerintah Perketat Regulasi Susu Formula
Sejumlah siswa mendapatkan susu sapi murni gratis(Antara)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.

Aturan tersebut mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

Baca juga : Pemerintah Terbitkan Aturan Influencer Dilarang Promosikan Sufor Bayi

"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," kata Indah, Minggu (11/8).

Diketahui kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan seperti pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma.

Selanjutnya adanya penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Baca juga : Jokowi Teken Aturan Rumah Sakit Dilarang Berikan Sufor untuk Bayi Baru Lahir, Kecuali

Kemudian penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Tidak hanya itu, pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual juga bisa menghambat pemberian ASI eksklusif.

"Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," ujar dia.

Termasuk pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial yang dinilai menghambat pemberian ASI eksklusif.

Penghambat pemberian ASI eksklusif lainnya yakni promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya