Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN bullying dan pengeroyokan yang terjadi di SMA BINUS Simprug menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI. Rapat ini melibatkan semua pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, pihak sekolah, dan kepolisian dari Polres Jakarta Selatan yang menangani laporan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman selaku pimpinan rapat, menanyakan sejumlah informasi kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal, termasuk isu mengenai anak terlapor yang menjadi pembahasan publik. Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan bahwa salah satu terlapor adalah anak ketua partai.
Ade Rahmad menjelaskan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan delapan anak yang ditetapkan sebagai terduga pelaku, namun tidak ada anak ketua partai di antara mereka.
Baca juga : Polisi Periksa Saksi Tambahan Terkait Kasus Perundungan di Binus School Serpong
"Dari ada beberapa informasi, yang disebut tadi ada anak ketua partai dan lain hal, sesuai data hukum dan data yang ada, kasi sudah cek KK, kami belum tahu yang dimaksud," ujar Habiburokhman
Kasus ini dilaporkan pada 31 Januari oleh Bapak Sudiarmon, ayah dari RE. Sejauh ini, sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Kronologi yang disampaikan oleh Ade Rahmad menjelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan terjadi pada 30 Januari, saat korban dan para terlapor sedang berada di kantin, membicarakan pertandingan boxing, dalam durasi 5 detik, antara MGM dengan RE, di toilet sekolah lantai 4.
Sebelumnya, kuasa hukum BINUS juga telah menyampaikan melalui konferensi pers bahwa sekolah menyimpulkan kejadian tersebut sebagai perkelahian satu lawan satu antara siswa.
Baca juga : Ungkap Perundungan, Binus School Serpong Dukung Investigasi Kepolisian
"Di video yang kami cek, untuk CCTV juga sudah kami cari semua, dapatnya sama, yang terdekat seperti yang diputar tadi (di rapat)," ujar Ade Rahmad.
Korban sempat mengklaim bahwa akibat pengeroyokan, rahangnya bengkok dan gigi hampir copot. Namun, deskripsi tersebut tidak sesuai dengan hasil visum yang dipaparkan oleh Ade Rahmad. "Dari visum, nampak pipi kiri tampak memar seluas 3 cm, raba benjol dan nyeri di kepala."
Dalam penutup sidang, Komisi III DPR RI meminta LPSK dan pihak terkait lainnya untuk mendukung penyelesaian kasus ini. "Ini terkait anak, sehingga kita perlu kebijaksanaan. Kedua belah pihak adalah anak. Yang saya tangkap baik dari kuasa hukum, korban, terlapor, dan sekolah memang ada perbedaan pendapat soal keterangan kejadian per kejadian. Tapi dalam konteks semangat, ingin masalah ini selesai, dengan semangat restoratif, saya lihat kesamaan itu, ini yang mau kita dorong," tutup Habiburokhman (Z-8)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Hati-hati, istilah 'Good Boy' kini punya makna negatif di kalangan remaja. Simak bagaimana tren TikTok ini menjadi bentuk perundungan baru di sekolah.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
ALIANSI Peduli Anak Indonesia mendesak diwujudkannya sekolah yang aman bagi anak dan bebas dari bullying atau perundungan. Hal itu disuarakan melalui aksi damai dan teatrikal.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved