Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengecam peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan harus ada langkah cepat yang segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.
“Salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban,” jelasnya di Jakarta pada Selasa (10/9).
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dihukum Seumur Hidup
Selain itu, Ratna menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.
Ratna menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna.
Baca juga : 4 Pelajar Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang akan Diproses Sesuai Peradilan Pidana Anak
Ratna menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dikatakan bahwa pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b.
“Dalam aturan itu berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Ratna.
Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
“Selain mengawal proses hukum, kami memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padang Pariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.
Ratna menambahkan pihaknya terus aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (Z-9)
Bek PSG Achraf Hakimi segera jalani sidang atas tuduhan pemerkosaan tahun 2023. Simak pernyataan lengkap dan tanggapannya usai masuk tim terbaik FIFA
NAMA penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, yang dikenal sebagai Piche Kota, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan.
NAMA Piche Kota mendadak menjadi perbincangan hangat di jagat maya dan media nasional. Bukan karena prestasi musik terbarunya, melainkan dugaan kasus pemerkosaan.
NAMA Piche Kota selama beberapa waktu terakhir dikenal publik sebagai salah satu talenta muda jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol Season 13.
Komedian Russell Brand menghadapi dua dakwaan baru terkait pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Komnas Perempuan menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan pemerkosaan mahasiswi saat bencana banjir melanda Aceh Tamiang.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved