Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kementerian PPPA Kawal Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Devi Harahap
10/9/2024 18:13
Kementerian PPPA Kawal Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengecam peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun (NKS) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Korban yang sehari-hari berjualan gorengan itu diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati mengatakan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini perlu diwaspadai dan harus ada langkah cepat yang segera diambil untuk mencegah peningkatan kasus.

“Salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis dan perlindungan yang lebih baik bagi para korban,” jelasnya di Jakarta pada Selasa (10/9).

Baca juga : Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dihukum Seumur Hidup

Selain itu, Ratna menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan serta membangun lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.

Ratna menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban. Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya,” ujar Ratna.

Baca juga : 4 Pelajar Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang akan Diproses Sesuai Peradilan Pidana Anak

Ratna menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dikatakan bahwa pelaku telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b.

“Dalam aturan itu berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Ratna.

Ratna menyampaikan pihaknya mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian yang segera melakukan pencarian korban secara intensif dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap

“Selain mengawal proses hukum, kami memastikan keluarga korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis secara intensif yang bersifat rehabilitatif,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah yang dipimpin Bupati Padang Pariaman dan Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kecamatan Nagari juga telah memberikan bantuan sosial kepada keluarga korban.

Ratna menambahkan pihaknya terus aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.

“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar mereka dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya