Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hingga 12 Ribu Hektare, Deforestasi Masif di Area Konservasi

Atalya Puspa
10/9/2024 09:59
 Hingga 12 Ribu Hektare, Deforestasi Masif di Area Konservasi
Taman Nasional Mutis Timau di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan(MI/PALCE AMALO)

DEFORESTASI masif di taman nasional. Hal itu berdasarkan data yang dihimpun oleh Auriga Nusantara pada 2023. Direktur Eksekutif Auriga Nusantara Timer Manurung mengungkapkan, deforestasi terjadi di 142 unit area konservasi, seluas 12.612 hektare. 

Adapun, deforestasi juga terjadi di kawasan taman nasional, di antaranya Taman Nasional Gunung Leuser seluas 332 hektare, Taman Nasional Tesso Nilo 471 hektare, Taman Nasional Kerinci Seblat 793 hektare, Taman Nasional Lore Lindu 441 hektare, hingga Taman Nasional Lorentz 1.284 hektare.

Timer Manurung mengungkapkan, butuh upaya yang kuat untuk menekan angka deforestasi di kawasan konservasi. Menurut dia, hal yang perlu dilakukan ialah buka keran seluas-luasnya bagi pelibatan komunitas lokal, termasuk masyarakat adat.

Baca juga : 3 Destinasi Konservasi Alam di Indonesia yang Bisa Dikunjungi Wisatawan 

“Pemerintah semestinya sebagai supervisi dan quality control, sementara pelaku konservasi, termasuk pemanfaatan jasa lingkungannya, semestinya diserahkan ke komunitas lokal dan atau pemda,” kata Timer saat dihubungi, Selasa (10/9).

Adapun, hingga saat ini ada sebanyak 56 taman nasional yang ada di Indonesia. Yang teranyar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur. Terkait dengan itu, Timer menyatakan pihaknya mengapresiasi pembentukan taman nasional tersebut. Menurutnya, hal itu memberikan sedikit angin segar bagi pelestarian hutan maupun biodiversitas yang kini kondisinya jauh dari baik.

“Namun demikian, menjadikannya taman nasional dapat juga dibaca bahwa makin kuatnya cengkraman pusat terhadap kawasan konservasi, karena taman nasional dikelola oleh pemerintah pusat,” kata Timer.

Padahal, semangat desentralisasi semestinya membuka ruang makin luas bagi pemerintah daerah mengelola kawasan konservasi dan melindunginya.

“Menjadikannya taman nasional, justru tidak memberikan preseden baru kawasan konservasi. Semisal community conservantion area. Pemerintah semestinya sadar bahwa dominasi pemerintah dan tanpa membuka ruang bagi pelibatan komunitas lokal justru berpotensi kontraproduktif terhadap pelestarian biodiversitas,” ucapnya. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya