Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENINGKATNYA kesadaran masyarakat akan air minum yang sehat membuat industri air minum terus berkembang. Masyarakat mencari kebutuhan air minum ini melalui industri AMDK pabrikan atau AMDK bermerek dan industri depot air minum isi ulang (DAMIU) berskala UMKM yang saat ini bertumbuh sangat pesat.
Pada 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53.261 yang layak HSP dan baru 1.755 yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS). Umumnya usaha depot air minum berbentuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola secara perorangan.
Dalam seminar dan pelatihan bertema "Manajemen Higiene Sanitasi Untuk Pengusaha DAM Indonesia dan Pengawasan serta Penegakan Hukumnya dalam Kepatuhan Terhadap Prinsip Keamanan Pangan dan Persaingan Usaha Yang Sehat", Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengatakan, “Saat ini, konsumen makin cerdas dan kritis, untuk itu pelaku usaha harus meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan konsumen. Sayangnya, saat ini pengawasannya masih lemah dan penegakan hukum belum banyak direalisasikan. Ada beberapa peraturan terkait yaitu Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Permenkes No. 43 Tahun 2014 Tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum dan Kepmenperindag No. 651 Tahun 2004 Tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan”.
Baca juga : Mengenal Kemasan Pangan yang Aman
Salah satu pelanggaran yang marak terjadi di masyarakat adalah air galon bermerek dipalsukan dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah. Praktik seperti ini sangat merugikan konsumen karena air galon oplosan bermerek tersebut bisa membahayakan kesehatan mereka.
Salah satu pembicara pada acara di Bandung, Amiruddin Sagala dari Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, mengatakan kewajiban pelaku usaha tata niaga depot air minum itu sudah diatur dalam Kepmenperindag No.651 tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang. Di mana, dalam pasal 7 disebutkan depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan di tempat.
Selain itu, depot air minum juga dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang dijual.
Baca juga : 3 Lift Kantor Wali Kota Depok Rusak, ASN dan Pengunjung Terpaksa Naik Turun Tangga
Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos dan tidak bermerk.
“Kemudian, dalam peraturanya, depot air minum juga tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadahnya,” ujar Amiruddin.
Baca juga : Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang, Cara Mengetahui Kemasan (Bebas Bisphenol A)
Saat itu, dia menyampaikan kepada para pelaku usaha depot air minum bahwa sesuai pasal 10 dari peraturan itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.
Sebagaimana dilansir dari media, belum lama ini, Polres Cilegon Polda Banten, dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu, mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan isi air mineral galon merek produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ternama.
Petugas kepolisian di sana menemukan ada salah satu agen minuman yang mengganti merek salah satu kemasan galon air minum dengan kemasan merek air mineral ternama. Mereka juga mengganti tutup galon dengan tutup galon air mineral merek ternama yang sudah dibeli dengan harga 5.000 per satuan.
Baca juga : Cegah Galon Oplosan, Warganet Minta Produsen Lakukan Pembenahan
Para pelaku depot air minum yang menjual air galon bermerek oplosan ini telah disangka dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Menurut catatan kepolisian Banten, setidaknya sudah seringkali terjadi penggerebekan komplotan pengoplos air minum isi ulang. Beberapa di antaranya penggerebekan di Bantul (2011), Kota Depok (2016), Tangerang Selatan (2017), Tangerang (2018), Pandeglang (2018), Magetan (2020), dan Cilegon (2022).
Pada kesempatan berbeda, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif dengan mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. Sebab, fenomena ini sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.
Dia pun mendorong polisi mengusut sampai tuntas dugaan jual-beli segel asli yang sangat mungkin melibatkan 'orang dalam' ini.
“Kalau memang yang menyuplai tutup itu orang dalam, saya kira mereka (produsen) harus melapor ke Kepolisian, sebab apa yang dilakukan telah mencederai hak-hak konsumen,” tegasnya. (Z-1)
Menurut Dokter Tirta, kemunculan isu BPA di Indonesia sangat aneh karena baru muncul beberapa tahun belakangan dengan informasi yang kurang akurat.
Tidak ada hubungan kanker dengan meminum air dari galon polikarbonat. Yang pasti 90%-95% kanker itu dari lingkungan.
Penelitian tidak mendapati adanya migrasi BPA dari kemasan galon guna ulang tersebut ke dalam air minum baik yang terpapar ataupun tidak terpapar sinar matahari.
Prof. Juliati memaparkan bahwa sampel dikumpulkan dari empat merek air minum dalam kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) yang umum dan populer ditemukan di Medan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhun menindaklanjuti peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon berplat nomor B 9235 PYW dan lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi
BSN menyatakan bahwa konsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang dapat dipastikan keamanannya dari bisphenol A (BPA) karena sudah mendapatkan sertifikasi SNI.
Hanif pun angkat bicara dan memberi peringatan keras. Ia meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsi mereka.
GUBENUR Bali Wayan Koster menyebut belum semua produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali setuju dan siap menjalankan regulasi SE Nomor 9/2025.
MESKI aturan untuk mengurangi penggunaan kemasan kecil telah berlaku selama enam tahun, namun nyatanya produsen air minum dalam kemasan (AMDK) masih mengandalkan kemasan berukuran gelas.
KOMUNITAS Konsumen Indonesia (KKI) mengungkap temuan mengejutkan terkait distribusi air minum dalam kemasan galon guna ulang oleh market leader.
Dengan suhu udara yang mencapai puncak di siang hari, paparan sinar matahari dapat memengaruhi kualitas produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved