Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar mengatakan upaya penyelesaian perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jangan hanya bersifat top down. Karena itu, katanya, tidak tepat ketika yang membuat peraturan perundungan justru menteri kesehatan.
"Karena menurut saya menteri kesehatan kurang paham terkait ini. Harusnya yang membuat kebijakan seperti ini sifatnya multistakeholder," kata Iqbal dalam Webinar mengenai perundungan PPDS di kanal Youtube Kang Hadi Conscience, kemarin (29/8).
Ia menyebut kebijakan antiperundungan harus melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit, dari pihak pendidikan seperti dekanat, kaprodi, organisasi profesi, bahkan mahasiswanya sendiri.
Baca juga : Menkes Sebut Polisi Masih Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
"Semuanya harus dilibatkan karena kalau tidak, kebijakan antiperundungan ini tidak akan komprehensif," ujarnya.
Iqbal juga menyebut bahwa perundungan menjadi salah satu elemen dari permasalahan kompleks PPDS. Karena itu, solusinya harus komprehensif.
Seorang peserta PPDS, katanya, terikat oleh sistem yang rigid. "Harus selesai sekian tahun, IP-nya harus sekian, kalau tidak dia akan di-drop out, harus mengumpulkan sekian kasus, harus bersirkulasi di beberapa tempat pendidikan. Jadi ada tekanan dari sistem akademik," kata Iqbal.
Baca juga : Kolegium Perlu Susun Standar Pendidikan Profesi untuk Berantas Perundungan PPDS
Di luar itu ada sistem rumah sakit yang juga menekan peserta PPDS. Sebut saja jam kerja yang menyiksa, jumlah pasien yang banyak dan harus ditangani satu orang dokter, melengkapi laporan administrasi, dan lain-lain.
"Belum lagi berbicara tentang finansial. Dokter PPDS itu tidak digaji, mereka probono, bahkan sebagian dari mereka tidak mendapatkan gaji dari institusi. Jadi mereka datang ke sana sebagai privat, tidak dapat gaji satu sen pun. Pada saat yang sama mereka harus membayar uang pendidikan," papar Iqbal.
"Bisa dibayangkan, mahasiswa PPDS itu memiliki persoalan yang demikian kompleks. Dan perundungan itu merupakan satu elemen kecil dari multiproblem yang mengcover seorang dokter PPDS. Jadi kalau hanya fokus pada perundungan, tidak akan menyelesaikan masalah," pungkasnya. (Z-9)
PEMINDAHTUGASAN atau mutasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di negeri ini merupakan hal yang biasa dan lazim terjadi.
Jangan biarkan car seat bisa bergerak lebih dari 3 cm saat terpasang.
Mesty merupakan CEO Tentang Anak, platform dan aplikasi parenting yang berisi para pakar kesehatan anak agar pengguna bisa berkonsultasi dan berdiskusi
BAGI pasangan yang baru pertama kali kehadiran bayi, selain mendatangkan kebahagiaan, tetapi juga mungkin kekhawatiran. Berikut beberapa tanda bahaya pada bayi yang baru lahir.
Sebab itu dokter spesialis anak, dr. Hendra Widjaja, Sp.A. mengingatkan para orangtua agar juga memperhatikan kesesuaian tekstur makanan dengan kemampuan makan anak.
Dokter spesialis anak mengatakan pemberian bedak akan menambah risiko infeksi pada anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Para pelaut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait peringatan hari pelaut sedunia, di antaranya tuntutan adanya peraturan setingkat UU yang melindungi profesi pelaut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved