Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI IX DPR RI memanggil Kementerian Kesehatan pada Kamis (29/8) untuk membahas penyebab dan hasil investigasi dan bunuh diri Dokter Aulia Risma yang diduga karena adanya perundungan saat menjadi peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong Kemenkes untuk mengungkap bukti kematian Dokter Aulia yang diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, hal ini penting karena ada pendapat yang berbeda antara Kemenkes dan Fakultas Kedokteran Undip atas penyebab aksi bunuh diri yang dilakukan Dokter Aulia.
“Kalau benar ada pelanggaran dari senior dokter, sanksi paling berat harus dilakukan. Yakni cabut STR dan izinnya. Kalau sampai pelanggaran hukum, maka silakan APH memproses,” tutur Edy dalam keterangannya pada Jum’at (30/8).
Baca juga : Menkes Terima 1.762 Aduan Perundungan PPDS
Lebih lanjut, Edy mengatakan keterbukaan kasus ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pendidikan spesialis di Indonesia, tidak hanya dokter tapi juga dokter gigi, perawat, hingga apoteker. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menyebut ada monster yang selalu dihadapi oleh mahasiswa program spesialis.
“Ya monster itu memang sesuatu yang menakutkan. Artinya aksi pungli sampai intimidasi hingga menimbulkan ketakutan ini memang masalah nyata di dunia pendidikan spesialis pada profesi kesehatan,” tuturnya.
Pria yang pernah menempuh pendidikan doktoral di bidang kesehatan ini juga memahami bagaimana sistem pendidikan di bidang kesehatan Indonesia berjalan. Menurutnya, para pendidik program spesialis yang merupakan orang-orang berkualitas yang mahir di klinis tapi tidak dibekali kemampuan sebagai pendidik.
Baca juga : Menkes Sebut Polisi Masih Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
“Pendidik pada program spesialis dari klinis yang tidak memiliki keterampilan pendidikan akan mengajar sesuai pengalamannya. Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik maka cara itu yang dilakukan,” kata Edy.
Edy pun mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi sehingga mereka harus belajar kembali mengenai teori pendidikan. Sebab menurut Edy, kemampuan klinis saja belum cukup untuk melakukan transfer knowledge.
“Bagi pendidik klinis itu harus punya metode bagaimana membimbing dan mentoring mahasiswanya,” tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga : Polisi Bentuk Tim Khusus Usut Kematian Mahasiswi PPDS Undip
Menurut Edy, peran kolegium yang sesuai dengan UU Nomor 17/2024 tentang Kesehatan diperlukan. Dia merincikan, kolegium yang memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis.
“Penilaian atau uji kompetensi nasional pendidikan profesi dan spesialis. Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” ucap Edy.
Edy pun mendorong agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan tersebut. Sehingga, aksi Kemenkes untuk memberantas perundungan di pendidikan spesialis pun dapat dibarengi dengan perubahan sistem sesuai dengan yang disusun oleh kolegium.
Baca juga : Kemenkes Terima 356 Laporan Perundungan PPDS
“Kolegium itu isinya adalah para guru besar. Kolegium ini dapat menjadi instrumen negara yang diharapkan dapat mengubah sistem pendidikan spesialis profesi kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Dengan keseriusan transformasi pendidikan spesialis profesi kesehatan ini, Edy berharap adanya pendidikan yang mengerti bagaimana menciptakan lingkungan pendidikan profesi yang menyenangkan tapi tetap tampil sebagai klinis.
“Diharapkan ada perubahan berlaku lalu lingkungan pembelajaran klinis yaitu lebih nyaman, lebih menyenangkan, mahasiswa lebih enjoy. Bisa belajar dari seniornya tapi dengan sukacita, lalu dia memperoleh peningkatan kompetensi klinik sesuai dengan target pembelajaran,” tandasnya. (Z-8)
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
ISU perundungan (bullying) kembali menyeruak di dunia medis.
Depresi, yang juga merupakan suatu gangguan mental dianggap sebagai suatu aib, atau tanda kelemahan iman, kelemahan mental seseorang.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah disebutkan bahwa dokter yang menjalani pendidikan spesialis harus diberikan gaji.
Rekrutmen PPDS berbasis hospital based bersifat terbuka, tetapi diutamakan untuk para peserta yang berasal dari Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
PB IDI merespon peresmian Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit / hospital based. PPDS diharapkan mampu menjawab masalah maldistribusi dokter spesialis di daerah
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Anak yang menjadi korban perundungan biasanya menjadi lebih pendiam atau tertutup dan menunjukkan sikap yang berbeda dari kebiasaannya.
Orangtua juga bisa memberikan contoh nyata dari keberanian dalam menolak tindakan yang salah serta memberikan dukungan jika anak menghadapi situasi sulit.
Salah satu tanda yang mungkin bisa lanjut diperhatikan oleh orangtua yakni anak sering menunjukkan perilaku agresif
Anak-anak yang melakukan perundungan kebanyakan hanya ingin menyesuaikan diri, membutuhkan perhatian hingga mencari tahu bagaimana menghadapi emosi yang rumit
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved