Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
JURU Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 356 laporan perundungan atau bullying dengan rincian 211 laporan terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. Laporan itu, sabut dia, terjadi di lingkup pendidikan dokter spesialis (PPDS) sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi. Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
Baca juga : Pemberian Insentif Pada Calon Dokter Spesialis Bisa Tekan Angka Depresi dan Bunuh Diri
"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan. Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti," kata Syahril, Selasa (20/8).
Syahril menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap pelaku perundungan harus sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
"Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait," ujar dia.
Baca juga : PB IDI Tunggu Hasil Penyelidikan PPDS Undip yang Bunuh Diri
Adapun jenis hukuman yang diberlakukan, papar dia, antara lain sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.
Peserta didik yang terbukti melakukan perundungan, ujar Syahril, dapat diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan, dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Selain itu, kepada pimpinan RS pendidikan tempat terjadi kasus perundungan, imbuhnya, bisa dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
"Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ," pungkasnya. (H-3)
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved