Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenkes Terima 356 Laporan Perundungan PPDS 

Iqbal Al Machmudi
20/8/2024 13:00
Kemenkes Terima 356 Laporan Perundungan PPDS 
Penghentian terhadap perundungan.(Freepik)

 

JURU Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 356 laporan perundungan atau bullying dengan rincian 211 laporan terjadi di Rumah Sakit (RS) vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal. Laporan itu, sabut dia, terjadi di lingkup pendidikan dokter spesialis (PPDS) sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.

Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi. Dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, sebanyak 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.

Baca juga : Pemberian Insentif Pada Calon Dokter Spesialis Bisa Tekan Angka Depresi dan Bunuh Diri

"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan. Sementara itu, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti," kata Syahril, Selasa (20/8).

Syahril menegaskan bahwa pemberian sanksi terhadap pelaku perundungan harus sejalan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Setelah terkonfirmasi adanya kasus perundungan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait," ujar dia.

Baca juga :  PB IDI Tunggu Hasil Penyelidikan PPDS Undip yang Bunuh Diri

Adapun jenis hukuman yang diberlakukan, papar dia, antara lain sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Peserta didik yang terbukti melakukan perundungan, ujar Syahril, dapat diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan, dan sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Selain itu, kepada pimpinan RS pendidikan tempat terjadi kasus perundungan, imbuhnya, bisa dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan, dan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

"Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut ," pungkasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya