Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Baznas: Zakat Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem pada 2023

Indriyani Astuti
27/8/2024 11:10
Baznas: Zakat Bantu Entaskan Kemiskinan Ekstrem pada 2023
Warga beraktivitas di pemukiman kumuh padat penduduk kawasan Kampung Melayu, Jakarta.(Usman Iskandar/MI)

BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengungkapkan tata kelola zakat mampu membantu mengentaskan kemiskinan bagi
577.138 jiwa di Indonesia pada 2023, dengan 321.757 diantaranya berada pada tingkat kemiskinan ekstrem.  

"Kinerja pengentasan kemiskinan berbasis zakat tahun 2023 menunjukkan tren positif. Selama tahun 2023, pengelola zakat secara nasional telah mengentaskan warga dari kemiskinan sebanyak 577.138
jiwa, 321.757 jiwa diantaranya dari zona miskin ekstrem,"kata Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional Nadratuzzaman Hosen melalui keterangan di Jakarta, Selasa (27/8).

Nadra mengungkapkan pada 2023, pengumpulan zakat nasional mencapai nominal Rp32,3 triliun, yang memiliki nilai setara dengan 7,3% anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) di tahun yang sama.

Baca juga : Presiden Imbau Masyarakat Tunaikan Kewajiban Zakat

"Jika potensi zakat sebanyak Rp327 triliun tercapai, itu setara dengan 76% anggaran Perlinsos tahun 2022," lanjutnya.

Nadra mengatakan berbagai program Baznas turut membantu capaian tersebut, karena sesuai dengan kebijakan pemerintah, seperti zakat sebagai salah satu sumber pendanaan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan pada 8 Juni 2022.

Dalam hal ini, kata dia, Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural mengambil peran dalam melakukan tugas dan fungsi pengelolaan zakat dalam meningkatkan manfaat zakat, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Adapun model penanggulangan dan pengentasan kemiskinan berbasis dana zakat yang dilakukan oleh Baznas meliputi pemberdayaan ekonomi, pemberdayaan sosial dan pemberdayaan dakwah
atau advokasi,"ujarnya.

Akselerasi pengentasan kemiskinan yang diwujudkan melalui hal tersebut, kata Nadra, bertujuan untuk mengubah penerima zakat atau mustahik menjadi pemberi zakat atau muzaki, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, baik dari aspek materiil maupun spiritual. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya