Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Persyaratan Mendaftar CPNS 2024, Lengkap dengan Peraturannya

Reynaldi Andrian Pamungkas
19/8/2024 18:05
Ini Persyaratan Mendaftar CPNS 2024, Lengkap dengan Peraturannya
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PENGUMUMAN seleksi CPNS 2024 dimulai hari ini Senin, 19 Agustus 2024. Hal tersebut berdasarkan pengumuman melalui surat resminya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diinformasikan beberapa hari lalu.

Lalu, untuk pendaftaran seleksi CPNS 2024 ini akan mulai dibuka pada Rabu (20/8) pagi besok. Tentu saja sebelum mendaftar CPNS 2024, kalian perlu mengetahui peraturan dan persyaratan mendaftar CPNS 2024.

Dikutip dari akun media sosial X resminya BKN @BKNgoid, menginformasikan soal persyaratan dan peraturan untuk mendaftar CPNS 2024 ini.

Baca juga : Pengumuman Seleksi CPNS 2024 Dibuka Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Berikut Persyaratan Mendaftar CPNS 2024

  1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun, kecuali bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis
  2. Tidak pernah dipidana penjara
  3. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
  5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
  7. Memenuhi kualifikasi kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
  8. Bersedia ditempatkan  di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah

Sebagai catatan, untuk poin nomor dua dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Setelah kalian memenuhi syarat tersebut, tentunya ada tahapan lainnya untuk bisa mendaftar CPNS 2024 ini.

Berikut yang Harus Dilakukan Pelamar CPNS 2024

Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi. 

Baca juga : Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Cek Infonya Di Sini

  1. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
  3. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi.

Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, pelamar CPNS 2024 tentunya ingin mengetahui bahwa dirinya lolos atau tidak dalam pendaftaran.

Berikut Penentuan CPNS 2024

  1. Ternyata melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan
  2. Ternyata menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda
  3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi

Dari tiga poin di atas maka pelamar CPNS 2024 dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pelamar sudah memenuhi kriteria dan syarat CPNS 2024, maka kalian perlu mengetahui peraturannya.

Untuk peraturan CPNS 2024 ini berdasarkan peraturan Menpanrb 6/2024, keputusan Menpanrb 320/2024, keputusan Menpanrb 321/2024 dan keputusan Menpanrb 322/2024. Atau lebih lengkapnya bisa klik link ini. (Z-12



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya