Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEGIATAN eksplorasi tambang galian C seluas satu hektaran di Dukuh Kalongbali, Desa Jetis Karangapung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen beberapa bulan belakangan ini merusak dan mengancam eksistensi pelestarian situs arkelogi Sangiran.
Aktivitas tambang galian C di kawasan Dome Sangiran itu diduga ilegal, dan memantik keprihatinan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan museum manusia purba Sangiran, di Kalijambe, Kabupaten Sragen.
"Kemungkinan tidak berizin. Sebab tidak ada papan perizinan di lokasi galian C. Keberadaanya jelas mengganggu, karena debu yang ditimbulkan dari lalu lalang truk pengangkut pasir atau batu hasil galian C tebal dan cukup menyakiti mata serta menyakiti pernafasan," kata Mariman, warga Desa Krikilan yang tidak jauh dari Kalongbali, Senin ( 5/8).
Baca juga : Fakta Situs Manyarejo Sangiran yang Jadi Tempat Pertemuan Arkeolog
Hampir tiap hari, lokasi keluar masuk truk memunculkan debu tebal dan kemacetan hingga SMKN 1 Kalijambe sepanjang pagj hingga sore. Sayangnya, warga kawasan Dome Sangiran tidak melihat adanya tindakan dari aparat pemerintah, dari mulai Pemdes, kecamatan, hingga kabupaten.
Bahkan institusi hukum juga belum bergerak menyikapi keresahan masyarakat, terutama terkait penyelamatan atas fosil atau artefak yang bisa saja ikut terangkat bersamaan diangkutnya pasir maupun batu keluar dari lokasi penambangan galian C.
Mento Tejo Sasminto, petugas Museum Manusia Purba Sangiran ( MMPS)yang sering melakukan pengawasan atas temuan fosil dan artefak di kawasan situs arkeologi, tidak bersedia memberikan keterangan, dengan alasan harus ada izin dari Lembaga Arkenas.
Baca juga : SangiRun Night Trail 2023, Upaya Memperkenalkan Warisan Budaya
Namun begitu penelusuran Media Indonesia, ternyata pihak MMPS pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penambangan atau pengambilan dan pemindahan tanah yang dilakukan dua penambang pada 27 Mei 2024.
Pihak Satpol PP Sragen sendiri sejauh ini mengaku, tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban di wilayah Cagar Budaya Sangiran. " Kami sifatnya hanya memback up upaya penertiban, jika diminta Satool PP Provinsi Jateng," ungkap Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Sragen, Sriyono ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penambangan yang diresahkan warga Kalijambe itu.
Pada bagian lain Camat Kalijambe, Supri Haryanto menyatakan belum mengetahui adanya kegiatan penambangan galian C di Dusung Kalongbali yang menjadi bahian wilayah Cagar Budaya Sangiran.
Baca juga : Bentuk Hidung Manusia Modern Diwariskan dari Neanderthal
Wisnu Kisawa, seorang pemerhati sejarah purbakala menegaskan, jika ada upaya perusakan atau penghilangan kandungan sejarah yang ada dibumi ini ada pembiaran, tentu nilai-nilai budaya Indonesia akan ikut tercerabut.
"Pemanfaatan situs arkeologi harus benar-benar mengacu pada kelestarian situs tersebut. Jangan kemudian ada kegiatan di luar kemanfaatan dibiarkan, meski aktivitas itu memiliki nilai keekonomian," imbuhnya.
Dia akui, sejauh ini masih banyak situs yang belum menarik minat Pemerintah Daerah seternpat untuk mengelolanya, dan apalagi
mengembangkan untuk pemanfaatan secara maksimal, sesuai regulasi UU yang ada.
Baca juga : Indonesia Kekurangan Arkeolog, BRIN Khawatir Peninggalan Kuno akan Hilang
"Ya hal ini terjadi karena kemungkinan faktor SDM, sehingga tidak mampu mengelola secara tepat dan benar, yang gilirannya bisa terabaikan oleh sumberdaya lain yang berpotensi dari segi lain, misal ekonomi. Jadi semata kepentingan PAD tapi lupa untuk menjaga kelestarian," kilah dia.
Dia tambahkan pengelolaan yang salah maupun pemaksaan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan potensinya, diyakini akan dapat merugikan kelestarian situs maupun pengelola yang telah menanamkan modal di dalamnya.
Yang jelas kawasan Dome Sangiran, merupakan salah satu situs arkeologi yang sangat terkenal di Indonesia maupun di dunia. Keberadaanya sudah diakui Unesco selama lebih dari dua dekade terakhir, dan menjadi sumber ilmu yang tiada habis dan sekaligus berfungsi obyek wisata sejarah purbakala.
Keberadaan Sangiran sebagai kawasan situs purba juga dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengatur upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian cagar budaya. (H-2)
Tim arkeolog di Barcelona menemukan sisa-sisa kapal abad ke-15 atau ke-16 saat menggali situs bekas pasar ikan untuk pembangunan pusat biomedis.
Para arkeolog menemukan sebuah altar berusia 1.700 tahun di Tikal, Guatemala, yang mengungkap dominasi budaya dan politik Teotihuacan atas peradaban Maya.
Penemuan ratusan alat batu di Longtan, Tiongkok, mengungkapkan tradisi pembuatan alat yang mirip dengan gaya Quina yang sebelumnya dianggap khas Neanderthal di Eropa.
Arkeolog menemukan 41 kuburan anak-anak dari Zaman Perunggu dan Besi di Fredrikstad, Norwegia, yang ditandai dengan lingkaran batu misterius.
Para arkeolog menemukan alat tulang buatan manusia tertua yang berusia 1,5 juta tahun di Olduvai Gorge, Tanzania.
Arkeolog menemukan makam abad ke-5 di dekat Yerusalem yang berisi jenazah perempuan yang dibalut rantai besi berat, menandakan praktik pertapaan ekstrem dalam Kekristenan awal.
Ekskavasi arkeologi di Tamil Nadu, India, temukan bukti pembuatan dan penggunaan besi yang diperkirakan berusia 5.000 hingga 5.400 tahun.
PARA pemangku kebijakan harus didorong dan diingatkan untuk memasukan perspektif arkeologis sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan dalam melahirkan kebijakan.
Penemuan luar biasa terjadi di East Lomond, dekat desa Falkland, Fife, Skotlandia. Dalam sebuah proyek arkeologi sukarela, para penggali menemukan gagang tombak perunggu langka
Studi internasional yang melibatkan ahli genetika dan arkeologi mengungkapkan dua pola migrasi utama yang membentuk asal usul bahasa di kawasan Mediterania.
Misi arkeologi gabungan Mesir-Spanyol mengungkap penemuan luar biasa dari era Ptolemaik di situs Al-Bahnasa, Mesir.
Penggalian arkeologi di nekropolis Almalyk-Dere di Dataran Tinggi Mangup, Krimea, mengungkap koleksi perhiasan emas dan perak milik wanita bangsawan dari abad ke-4 - ke-6 Masehi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved