Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya dalam PP itu turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Namun, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas sehingga tidak anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
"Pada pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" kata Netty, Minggu (4/8).
Baca juga : Implementasi PP Pengendalian Tembakau, Jangan Hanya di Atas Kertas
Netty mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.
"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" tanya Netty.
Politisi Komisi IX DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
Baca juga : PP No 28/2024 belum Tegas, masih Bisa Dikompromikan
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.
Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput.
"Harus ada kejelasan soal edukasi seputar hubungan seksual yang mana tidak boleh terlepas dari nilai-nilai agama dan budaya yang dianut bangsa," tambahnya. (H-3)
Diskusi Polemik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap pada Juni 2023 nanti, tujuh aturan turunan UU TPKS bisa dituntaskan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa pengelolaan hasil sedimentasi laut tidak akan merusak ekosistem pesisir dan laut. Apa dasarnya?
PEMERINTAH diminta membuat Undang-Undang Keadilan Iklim untuk menekankan prinsip keadilan iklim dalam peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.membuka kembali larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun ditutup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved