Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERIHAL harta gono gini biasanya ramai tercuat ketika terjadi kasus perceraian, bahkan tidak jarang sudah menjadi sengketa waris. Bagaimana sengketa waris karena harta bersama ini bisa dihindari menjadi bahasan utama Buku Saku Harta Gono Gini yang diluncurkan Konsultan Waris Ustaz Muhammad Abu Rivai di ajang Muslim Lifefest, yang akan digelar di ICE BSD Tangerang, 30 Agustus hingga 1 September mendatang.
Sebagai konsultan waris, ia kerap mendapatkan pertanyaan terkait kasus ini baik di akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris di masjid, maupun ketika konsultasi waris via zoom secara private.
“Karena memang fokus kami di fikih waris, kebanyakan kasus-kasus yang ditanyakan adalah ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Hal ini menjadi cukup menantang karena hanya satu pasangan saja yang tersisa, berbeda dengan kondisi suami istri yang bercerai, keduanya masih hidup dan bisa diajak komunikasi,” ungkap ustaz yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Baca juga : Para Doktor PAUD Gandeng Perpunas RI Luncurkan Buku Bermain
Ustaz Muhammad Abu Rivai membeberkan sejumlah pertanyaan yang kerap mucul di antaranya:
Banyaknya pertanyaan dan banyaknya kasus ditemui di sesi konsultasi waris, menjadi pendorong Konseptor Waris Planning ini memformulasikannya secara lengkap dalam buku saku yang dikemas praktis sehingga tidak merepotkan saat dibawa.
“Pembahasan tentang harta gono gini atau harta bersama di sebuah keluarga, menjadi penting dan layak untuk dibahas, karena memiliki efek secara langsung terhadap harta warisan yang hendak dibagikan. Gono gini juga di beberapa kasus waris yang kami tangani, menjadi salah satu sebab terjadinya sengketa waris,” ungkapnya.
Baca juga : Badan Bahasa Gelar Uji Keterbacaan Bahan Bacaan Bermutu Buku Braille
Ustaz Muhammad Abu Rivai juga menekankan pentingnya suami istri membiasakan untuk memperjelas kepemilikan harta di dalam keluarga.
Meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris. Minimal, suami tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya dan istri juga tahu mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya. Baik itu aset yang bergerak maupun aset yang tidak bergerak.
Adapun untuk urusan penggunaan, menurut pengajar Fikih Muamalah di ANB Channel ini, suami istri boleh saling menggunakan dan memanfaatkan harta yang dimiliki oleh pasangannya.
Baca juga : Bedah Buku Bek Karya Mahfud Ikhwan tentang Sepak Bola Metafor Perjuangan
Kenapa hal ini perlu? Supaya saat salah satu dari mereka meninggal dunia, harta warisan yang mau dibagikan menjadi jelas. Harta milik pasangan yang masih hidup, bukan harta waris. Harta yang milik pasangan yang wafat, itu yang menjadi harta waris.
“Akar masalah sebenarnya terletak pada konsep kepemilikan dalam Islam. Materi tentang konsep kepemilikan ini biasanya dibahas di bagian pengantar tentang fikih muamalah maliyah. Ketika masyarakat kurang memahami tentang konsep kepemilikan ini, maka muncullah masalah pada harta keluarga,” ungkapnya.
Dalam buku setebal 160 halaman terbitan Amal Mulia Muamallah Publishing ini dibahas secara runut sejumlah topik yang kerap menjadi problematik terkait gono gini dalam bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
Baca juga : Polisi Usut Laporan Terkait Akun Media Sosial X yang Singgung Kematian Ustaz Uje
“Kami berharap Buku Saku Harta Gono Gini Suami Istri ini bisa menjadi panduan dan referensi dalam memahami konsep kepemilikan sehingga masalah sengketa waris bisa dihindari,” ungkap ustaz yang juga tengah menyusun buku Waris Planning dan dalam waktu dekat siap diluncurkan.
Selama gelaran Muslim Lifefest, pengunjung mendapatkan kesempatan memperdalam keilmuwan tentang fikih waris dan fikih muamalah maliyah.
Kedua topik itu memiliki kesamaan, yaitu sama-sama membahas tentang harta. Hanya saja perbedaannya, fikih waris itu membahas tentang harta setelah kematian seseorang. Sedangkan fikih muamalah maliyah membahas tentang harta ketika seseorang masih hidup.
“Fikih waris dan fikih muamalah maliyah sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena diakui atau tidak, hidup kita pasti membutuhkan harta dan kita tidak bisa lepas dari harta” tandasnya. (Z-1)
Moon Ga Bi, 35, adalah ibu dari anak aktor ternama Jung Woo Sung, 51, yang memunculkan berbagai pertanyaan terkait nafkah anak dan hak waris.
Hukum waris dalam Islam merupakan bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah wafat.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang, Sumarti berharap pihak-pihak yang bersengketa di Jalan Dahwa untuk menahan diri selama jalan tersebut sifatnya masih status quo.
Tak hanya Rehulina, oknum notaris Jantoni Tarigan dan Makmur Sentosa Sembiring Meliala, pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Milala juga dilaporkan pelapor.
Dikarenakan almarhum Eka Tjipta tak memiliki saham pada perusahaan yang digugat Freddy Widjaja, maka gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum
SEORANG ustaz di Pondok Pesantren Tahfidz Quran di dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi.
FILM horor Godaan Setan yang Terkutuk akan tayang di bioskop mulai 15 Mei. Film ini akan menjadi ujian rumah tangga bagi Poppy Sovia, yang beradu peran dengan Donny Alamsyah.
Sebanyak 20 peserta terpilih, yang terdiri dari guru, santri, dan ustaz di lingkungan Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, mengikuti program persiapan TOEFL ini.
SEJUMLAH ustaz Indonesia menyampaikan belasungkawa atas gugurnya pemimpin Hamas Yahya Sinwar. Mereka pun mendoakan Yahya Sinwar agar diterima amal ibadahnya.
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengaku bersyukur, di tahun ini, Pegadaian bisa kembali menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.
Orang yang merayakan Maulid Nabi nanti di akhirat akan ditempatkan di surga dengan para syahid dan orang-orang shalih. Hal itu didasarkan kepada pandangan Imam Syafi’i.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved