Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Gugatan Hak Waris, Ini Tanggapan Manajemen Grup Sinarmas

Mediaindonesia.com
14/7/2020 09:19
Soal Gugatan Hak Waris, Ini Tanggapan Manajemen Grup Sinarmas
Managing Director PT Sinarmas G Sulistiyanto (kanan)(ANTARA FOTO/R Rekotomo)

MANAGING Director Sinarmas Group G Sulistiyanto mengungkapkan gugatan Freddy Widjaja atas beberapa unit usaha sinarmas tidak mempunyai dasar hukum. Hal itu dikarenakan pada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam gugatan tidak ada saham Eka Tjipta Widjaja.

"Gugatan dari saudara Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan sinarmas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja,  karena beliau (almarhum) tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum," kata Sulistiyanto lewat pesan yang diterima mediaindonesia.com, Selasa (14/7).

Untuk diketahui, Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Ny.Lidia Herawaty Rusli. Ia juga sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja.

"Jadi pada dasarnya sinarmas tidak ada sangkut paut dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ujarnya.

Baca juga: Wakili Sinarmas, Hotman Paris Somasi Agen Penjual Reksa Dana

Freddy Widjaja menggugat hak warisan di Pengadilan Jakarta Pusat dan memohon beberapa hal, salah satunya meminta agar majelis hakim menyatakan secara sah dan berharga harta waris yang berupa, PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk. (SMAR) , PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, dan PT Bank Sinar Mas Tbk. (BSIM)

Kemudian, PT Indah Kiat Pulp  & Paper Tbk. (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (MCOR), Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk. (GEMS), dan Paper Excellence BV Netherlands.

Sementara itu, untuk pihak tergugat adalah Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya