Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jung Woo Sung Diperkirakan Bayar Nafkah hingga KRW3 Juta Untuk Anak Moon Ga Bi

 Gana Buana
28/11/2024 19:03
Jung Woo Sung Diperkirakan Bayar Nafkah hingga KRW3 Juta Untuk Anak Moon Ga Bi
Pernyataa Jung Woo Sung tentang anak Moon Ga Bi(Dok. Allkpop)

BELAKANGAN ini, terungkap bahwa Moon Ga Bi, 35, adalah ibu dari anak aktor ternama Jung Woo Sung, 51, yang memunculkan berbagai pertanyaan terkait nafkah anak dan hak waris

Jung Woo Sung diperkirakan akan memberikan nafkah bulanan sebesar lebih dari KRW3 juta (sekitar USD2.144) kepada anak yang lahir di luar pernikahan tersebut.

Selain itu, anak tersebut diperkirakan akan memiliki hak waris atas harta yang terdaftar atas nama Jung Woo Sung.

Dalam wawancara dengan reporter YouTube Lee Jin Ho pada 25 November, pengacara Yang So Young dari Soongin Law Firm menjelaskan bahwa besaran nafkah yang akan diberikan oleh Jung Woo Sung diperkirakan berada di kisaran KRW2 juta hingga KRW3 juta (sekitar USD1.429 hingga USD2.144 USD) per bulan.

“Karena Jung Woo Sung telah mengakui anak yang lahir dari hubungan dengan Moon Ga Bi sebagai anak kandungnya, maka dia berkewajiban memberikan nafkah. Besaran nafkah ini kemungkinan akan disepakati secara bersama, namun jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan menentukan jumlah nafkah sesuai dengan pedoman yang berlaku,” terang Yang.

Lebih lanjut, Yang menjelaskan bahwa pedoman nafkah anak mengatur pembayaran nafkah hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Dalam pedoman tersebut, penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah KRW12 juta (sekitar USD8.574) per bulan, yang membuat KRW3 juta menjadi angka yang wajar dalam konteks ini.

Perkembangan ini menjadi sorotan publik, mengingat status anak yang lahir di luar pernikahan dan hak-haknya terhadap harta kekayaan Jung Woo Sung.

Isu ini membuka perdebatan mengenai tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kewajiban finansial terhadap anak, khususnya dalam konteks hukum yang mengatur hak-hak anak dalam kasus serupa. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya