Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Rincian Pembagian Warisan dalam Islam Berdasarkan Al-Quran dan Hadis, Simak Penjelasannya!

 Gana Buana
02/9/2024 14:41
Rincian Pembagian Warisan dalam Islam Berdasarkan Al-Quran dan Hadis, Simak Penjelasannya!
Hukum waris dalam Islam(Ilustrasi)

HUKUM waris dalam Islam merupakan bagian penting dari syariat yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah wafat.

Berbeda dengan hukum waris adat atau perdata, hukum waris Islam memiliki aturan yang sangat spesifik dan bersumber dari Al-Quran, Hadis, serta Ijma' ulama.

Baca juga : Konsultan Waris Ini Luncurkan Buku Saku Harta Gono Gini

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Dasar hukum waris dalam Islam terdapat dalam beberapa ayat Al-Quran, terutama di Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menetapkan hak-hak ahli waris dan besarnya bagian yang mereka terima.

Hukum waris Islam juga didasarkan pada beberapa hadits yang menjelaskan tentang pembagian harta warisan dan ahli waris yang berhak.

Baca juga : Busana Kebaya Kian Digemari Di Era Modern

1. Surah An-Nisa Ayat 11:

Arab:

يوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ

Terjemahan:

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk kedua orang tua, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu mempunyai anak..

Baca juga : Jelang Hari Kebaya Nasional, Menteri PPPA Dorong Kebaya Jadi Busana Sehari-hari

2. Surah An-Nisa Ayat 12:

Arab:

وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ

Terjemahan:

Dan bagimu (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang mereka tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) setelah dibayar utangnya...

Baca juga : 5 Fakta Penting Sam Wilson di Captain America: Brave New World

3. Surah An-Nisa Ayat 176:

Arab:

يَسۡتَفۡتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفۡتِيكُمۡ فِي ٱلۡكَلَـٰلَةِۚ إِنِ ٱمۡرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيۡسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥٓ أُخۡتٞ فَلَهَا نِصۡفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ

Terjemahan:

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): Jika seseorang mati, dan ia tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai ayah, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan (seibu saja) atau seorang saudara laki-laki (seibu saja), maka bagian masing-masing dari mereka adalah seperenam. Jika saudara perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh dari harta yang ditinggalkan...

Pembagian Harta Warisan

Salah satu aspek terpenting dalam hukum waris Islam adalah pembagian harta warisan. Pembagian ini harus dilakukan dengan adil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Anak laki-laki biasanya mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan. Namun, aturan ini tetap memberikan hak kepada setiap ahli waris, termasuk istri, suami, dan orang tua.

Rukun dan Syarat Waris

Rukun waris dalam Islam terdiri dari tiga unsur, yaitu:

  • Al-Muwarits: Orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.
  • Al-Warits: Ahli waris yang berhak menerima harta.
  • Al-Mauruts: Harta yang diwariskan.

Sedangkan syarat-syarat waris meliputi: adanya hubungan darah atau perkawinan antara pewaris dan ahli waris, kematian pewaris, dan ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal.

Asas-asas dalam Hukum Waris Islam

Hukum waris Islam juga dikenal memiliki beberapa asas penting, di antaranya:

  • Asas Ijbar: Pembagian warisan dilakukan secara paksa menurut hukum syara' dan tidak boleh diubah oleh pewaris.
  • Asas Bilateral: Ahli waris dari pihak ayah dan ibu sama-sama berhak atas warisan.
  • Asas Individual: Bagian warisan diberikan secara individual kepada masing-masing ahli waris.

Hak Ahli Waris Utama

Ahli waris utama dalam hukum Islam biasanya mencakup anak, orang tua, dan pasangan. Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang berbeda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, istri atau suami dari pewaris juga mendapatkan bagian dari harta warisan.

Implementasi Hukum Waris Islam di Indonesia

Di Indonesia, hukum waris Islam diterapkan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur pembagian harta warisan bagi umat Islam. KHI ini berfungsi sebagai panduan dalam menyelesaikan sengketa waris yang terjadi di kalangan masyarakat Muslim.

Dalam hukum waris Islam, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadis. Berikut adalah rincian porsi warisan berdasarkan hubungan kekerabatan:

  1. Anak Laki-laki: Mendapatkan dua kali bagian dari anak perempuan.
  2. Anak Perempuan: Mendapatkan setengah dari bagian anak laki-laki.
  3. Istri: Mendapatkan 1/8 bagian jika pewaris memiliki anak; jika tidak ada anak, istri mendapatkan 1/4 bagian.
  4. Suami: Mendapatkan 1/4 bagian jika pewaris memiliki anak; jika tidak ada anak, suami mendapatkan 1/2 bagian.
  5. Orang Tua:
    • Ibu: Mendapatkan 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak atau saudara kandung; jika tidak, ibu mendapatkan 1/3 bagian.
    • Ayah: Mendapatkan 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak; jika tidak, ayah mendapatkan seluruh bagian sisanya setelah pembagian kepada yang lain.
  6. Saudara Kandung:
    • Saudara Laki-laki: Mendapatkan seluruh bagian setelah pembagian kepada yang lain jika tidak ada anak atau ayah.
    • Saudara Perempuan: Mendapatkan setengah bagian jika tidak ada saudara laki-laki, anak, atau ayah.

Bagian-bagian ini dapat disesuaikan lebih lanjut tergantung pada kondisi khusus pewaris dan ahli waris yang ada. Jika ada kondisi khusus, seperti ketiadaan salah satu ahli waris utama, pembagian warisan dapat berubah sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam.

Peran Pengadilan Agama

Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa waris menurut hukum Islam. Jika terjadi perselisihan, para pihak dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan putusan yang adil dan sesuai dengan syariat Islam.

Hukum waris dalam Islam menawarkan sistem pembagian harta yang adil dan jelas, berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Hadis.

Dengan memahami dan menerapkan hukum waris ini, umat Islam dapat memastikan bahwa harta peninggalan dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat, menghindari perselisihan, dan menjaga keharmonisan keluarga. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik