Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ASOSIASI Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau. Kini, protes penolakan atas PP Kesehatan semakin meluas.
Ketua Umum APTI Jawa Tengah, Wisnu Brata, mengatakan penerbitan peraturan tersebut akan mengancam keberlanjutan IHT. Pasalnya, selama ini pelaku industri telah mendapatkan berbagai keterbatasan melalui PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. "Kalau begini, akan tercipta pengangguran yang semakin banyak," kata Wisnu, Kamis (1/8).
Dalam PP 28/2024 sektor tembakau akan menerima pembatasan yang lebih besar lagi. Ia mencontohkan larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan. Menurutnya aturan itu jelas akan menghantam rantai pendapatan di sektor tembakau, terutama bagi para pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.
Baca juga : Indonesia Masih Setengah Hati Kendalikan Rokok
"Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya akan ke petani juga. Kalau penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal," ucap Wisnu.
Oleh karena itu APTI menilai bahwa disahkannya PP ini menjadi bentuk ketidakbijaksanaan pemerintah. Pemerintah dinilai salah membaca strategi karena selalu mengambil perspektif bahwa Indonesia menjadi negara pasar dari produk tembakau, bukan penghasil. Padahal, pemerintah sudah sepatutnya memposisikan negara sebagai penghasil produk tembakau.
Belum lagi, Wisnu juga menyoroti tertutupnya proses penyusunan aturan tersebut yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan di IHT. Wisnu menilai, beberapa masukan yang disampaikan industri maupun petani perihal aturan ini pun tidak pernah diakomodir.
"Ini bentuk arogansi pemerintah yang tidak menerima aspirasi sektor tembakau, terutama dari para petani dan buruh, untuk kepentingan satu pihak yaitu pengendalian rokok. Padahal di atas kesehatan, ada faktor kesejahteraan. Kalau IHT semakin tertekan, maka akan tercipta pengangguran yang semakin banyak," ujarnya.
"Karena aturan ini cacat proses. Kami ini cuma diundang sekali saja dan pada pembahasan selanjutnya kami tidak pernah diundang lagi,” pungkasnya. (S-1)
Larangan penembakan gas air mata itu termaktub dalam Pasal 31. Perpol juga mengatur peralatan keamanan yang dapat dibawa oleh anggota Polri.
"FIFA melarang kami menunjukkan simbol keberagaman dan hak asasi manusia. Mereka menggabungkan ini dengan ancaman sanksi olahraga besar-besaran tanpa merinci apa yang akan terjadi,"
Larangan beroperasinya truk sumbu tiga saat lebaran 2023 ini sebagai kemunduran manajemen mudik yang telah diterapkan pada lebaran 2022.
Hal ini menyusul video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Sama seperti kebijakan yang diterapkan di setiap bulan Ramadan, THM dilarang beroperasi.
Kegiatan takbir keliling dikhawatirkan memicu kerumunan, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan covid-19 di masa pandemi.
Isu ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat memegang peranan yang cukup krusial. Hal ini disebabkan karena peran strategis Jawa Barat dalam perekonomian nasional.
Peserta program beasiswa PKW di LKP Karya Jelita ini, mendapatkan biaya pendidikan senilai Rp15 juta per-orang.
Adanya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bandung memicu berkurangnya angka pengangguran.
KEPUTUSAN Pemprov Jabar menutup aktivitas tambang di kawasan Padalarang dan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, memicu ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
DATA Badan Pusat Statistik menyebut pengangguran di Ibu Kota kini sebesar 10,95% atau setara 572.780 orang.
Ayep-Bobby juga keliling Kota Sukabumi di 90 titik dan berusaha menghadirkan solusi untuk berbagai masalah yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved