Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
"BPKH Limited melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama tiga tahun di Madinah untuk musim umrah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel," kata Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono di acara International Islamic Expo (IIE) 2024 yg digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (27/7).
Anshar Golden Tulip merupakan hotel bintang 3 yang memiliki 725 kamar dengan kapasitas 2.800 jemaah. Selain di Madinah, BPKH Limited mendapatkan allotment atau penjatahan kamar hotel di Mekkah.
Baca juga : Jika Dibandingkan dengan Umrah, Biaya Haji Sudah Rasional
"Kita juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Mekkah. Itu hotel bintang 5 yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram dengan daya tampung 600 hingga 700 jemaah," terangnya.
Kesepakatan tersebut merupakan terobosan besar karena BPKH Limited mampu mendapatkan jumlah kamar yang signifikan. Itu diharapkan mempermudah industri umrah dan haji di Indonesia untuk memperoleh akses kamar bintang 5 di kawasan haram.
Kontrak pengelolaan kedua hotel tersebut, berlaku mulai 1 Safar 1446 Hijriah atau bertepatan dengan Senin, 5 Agustus 2024.
Baca juga : CEO Media Group Tandatangai Kerja Sama dengan Perusahaan Investasi Arab Saudi Mashareq
"Pemasaran kedua hotel sudah kita lakukan bersama ABT Limited. Sejauh ini sudah mendapat banyak peminat. Kami optimistis investasi di Anshar Golden Tulip Madinah dan Hilton Convention Hotel Mekkah akan memberi manfaat besar bagi pengelolaan dana haji," ungkap Sidiq.
Kedua investasi itu diharapkan memberi profit yang jauh lebih tinggi dari instrumen investasi lain yang sudah dilakukan sebelumnya. Seluruh keuntungan itu akan dikembalikan untuk memperbaiki layanan jemaah.
Ia juga memastikan bahwa keputusan BPKH Limited untuk terjun ke bisnis akomodasi tidak akan menggerus pasar pelaku industri haji dan umrah Tanah Air.
“BPKH Limited tidak akan menjadi kompetitor, justru kami ingin menghadirkan fasilitas yang lebih baik kepada para pelaku di industri ini," pungkasnya. (Z-11)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sinergi ini memastikan dana umat kembali kepada umat dalam bentuk infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
TERKAIT Indonesia yang berhasil memenangkan lelang lahan di Mekah, Arab Saudi untuk pembangunan Kampung Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terlibat.
Dalam program ini, BPKH menyalurkan sebanyak 712 bibit pohon yang terdiri dari varietas produktif dan konservatif, antara lain alpukat, durian, gayam, nangka, aren, kelapa, dan bambu.
BPKH mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved