Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
"BPKH Limited melakukan investasi yang menjadi impian kita bersama, dengan menyewa satu hotel penuh selama tiga tahun di Madinah untuk musim umrah, yaitu Anshar Golden Tulip Hotel," kata Direktur BPKH Limited Sidiq Haryono di acara International Islamic Expo (IIE) 2024 yg digelar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (27/7).
Anshar Golden Tulip merupakan hotel bintang 3 yang memiliki 725 kamar dengan kapasitas 2.800 jemaah. Selain di Madinah, BPKH Limited mendapatkan allotment atau penjatahan kamar hotel di Mekkah.
Baca juga : Jika Dibandingkan dengan Umrah, Biaya Haji Sudah Rasional
"Kita juga menandatangani kontrak untuk mendapatkan allotment 200 kamar di Hilton Convention Mekkah. Itu hotel bintang 5 yang berada sangat dekat dengan kawasan Masjidil Haram dengan daya tampung 600 hingga 700 jemaah," terangnya.
Kesepakatan tersebut merupakan terobosan besar karena BPKH Limited mampu mendapatkan jumlah kamar yang signifikan. Itu diharapkan mempermudah industri umrah dan haji di Indonesia untuk memperoleh akses kamar bintang 5 di kawasan haram.
Kontrak pengelolaan kedua hotel tersebut, berlaku mulai 1 Safar 1446 Hijriah atau bertepatan dengan Senin, 5 Agustus 2024.
Baca juga : CEO Media Group Tandatangai Kerja Sama dengan Perusahaan Investasi Arab Saudi Mashareq
"Pemasaran kedua hotel sudah kita lakukan bersama ABT Limited. Sejauh ini sudah mendapat banyak peminat. Kami optimistis investasi di Anshar Golden Tulip Madinah dan Hilton Convention Hotel Mekkah akan memberi manfaat besar bagi pengelolaan dana haji," ungkap Sidiq.
Kedua investasi itu diharapkan memberi profit yang jauh lebih tinggi dari instrumen investasi lain yang sudah dilakukan sebelumnya. Seluruh keuntungan itu akan dikembalikan untuk memperbaiki layanan jemaah.
Ia juga memastikan bahwa keputusan BPKH Limited untuk terjun ke bisnis akomodasi tidak akan menggerus pasar pelaku industri haji dan umrah Tanah Air.
“BPKH Limited tidak akan menjadi kompetitor, justru kami ingin menghadirkan fasilitas yang lebih baik kepada para pelaku di industri ini," pungkasnya. (Z-11)
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
TERKAIT Indonesia yang berhasil memenangkan lelang lahan di Mekah, Arab Saudi untuk pembangunan Kampung Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terlibat.
Dalam program ini, BPKH menyalurkan sebanyak 712 bibit pohon yang terdiri dari varietas produktif dan konservatif, antara lain alpukat, durian, gayam, nangka, aren, kelapa, dan bambu.
BPKH mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan seremonial serah terima bantuan Program Kemaslahatan sebesar Rp351 juta.
BPKH secara berkelanjutan melakukan pembenahan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemutakhiran informasi berkala, serta penguatan kanal digital.
Para peserta mulai menemukan nilai-nilai penting seperti kedisiplinan, kegembiraan, dan kekompakan selama mengikuti pelatihan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Jemaah haji diharapkan mulai membangun kebiasaan positif sejak dini untuk menghadapi perbedaan iklim dan aktivitas fisik yang berat di Arab Saudi.
Metode pendidikan dan pelatihan (diklat) dengan konsep semimiliter menjadi pendekatan baru dalam membentuk karakter petugas haji yang akan melayani jemaah.
Beberapa peserta diklat diketahui mengidap penyakit yang berisiko tinggi mengganggu tugas lapangan, seperti Tuberkulosis (TB) dan gangguan ginjal.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) harus mampu menghadirkan layanan secara nyata di lapangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved