Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
YAYASAN Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memeroleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, SK tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin pada Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Catur Budi Harto, yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu (24/7).
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN Dadang Permana menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN, salah satunya kinerja laporan keuangan 2023 dimana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas YBM BRILiaN dalam mengelola amanah ZIS masyarakat.
Baca juga : Kepedulian terhadap Zakat: Bupati Bandung Raih Baznas Jabar Award 2024
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, M. Amin Suma menyampaikan bahwa selama ini YBM BRILiaN senantiasa memegang penuh prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI sehingga YBM BRILiaN tetap berada pada jalur yang tepat dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Catur Budi Harto juga dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak, kepada BAZNAS dan Kementrian Agama Republik Indonesia, atas amanat dan kepercayaannya sehingga YBM BRILiaN kini telah berstatus sebagai LAZ Skala Nasional.
Beliau berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
Baca juga : Peran Media dalam Pengembangan Zakat di Indonesia
“Selama 23 tahun kiprahnya, YBM BRILiaN tetap konsisten dalam peranannya mengelola dana ZIS di lingkungan BRI dan masyarakat pada umumnya secara amanah dan profesional dengan mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia”, ucap Catur Budi Harto.
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan pengarahannya terkait potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp 400 T sementara yang baru terhimpun hanya Rp 31 T. Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab semua, khususnya Baznas dan LAZ.
“Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS. Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 T”, ucap Kamaruddin.
Ia juga menambahkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antara Kemenag, Baznas, dan LAZ sehingga ke depannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam agenda tersebut, turut dilakukan do’a bersama, dengan harapan doa yang disampaikan dapat menambah keberkahan bagi para muzakki, munfiq, dan mutashodiq yang selama ini telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui YBM BRILiaN serta harapan agar YBM BRILiaN dapat terus meningkatkan kualitas dan kuantitas kontribusinya dalam gerakan zakat di Indonesia. (Z-7)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Sejak awal setiap UU, sebelum menjadi naskah politik seringkali melalui tahapan naskah akademik. Para perancang sangat menyadari bahwa peraturan perundangan terkait dengan zakat
Pengiriman bantuan akan dilakukan melalui jalur Mesir, bersama dengan berbagai bantuan lain yang dikelola oleh koalisi kemanusiaan.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Ketua Baznas Noor Achmad melakukan kunjungan ke Merauke, Papua Selatan, kobarkan sinergi untuk sejahterakan umat.
Zakat berpotensi menjadi "APBN kedua" yang fokus pada perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Wali kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan BAZNAS merupakan mitra penting dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menyatakan, IZN merupakan bentuk konkret dari prinsip amanah dalam pengelolaan zakat.
Beasiswa zakat untuk santri bantu tingkatkan akses pendidikan tinggi dan SDM unggul. Strategi jangka panjang wujudkan Indonesia Emas 2045.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola zakat nasional melalui penerapan Unified System, sebuah sistem pengelolaan zakat terintegrasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved