Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam keberlangsungan operasi kabel dan bisa mengganggu kelestarian ekosistem.
"Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik karena faktor alam maupun teknis. Untuk itu, perlu kajian lebih dalam, sehingga penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Penggelaran SKKL diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Baca juga : Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan
Di dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL untuk mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika akan melakukan penggelaran di ruang laut.
Selain itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan untuk menyerahkan laporan tahunan sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan oleh regulator.
Baca juga : Citramas Group dan Sinar Mas Land Resmikan Nongsa D-Town
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan.
Di antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau menggelar di luar koordinat yang telah ditetapkan di PKKPRL.
"Dari sekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP untuk kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima pelanggaran. Kalau dipersentase, sekitar 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan dari pemrakarsa terhadap komitmen di PKKPRL," ungkap Doni yang sekaligus menjadi narasumber dalam FGD itu.
Diungkapkannya, saat ini KKP sedang menimbang adanya grading bagi setiap calon pemrakarsa yang akan mengajukan PKKPRL untuk SKKL dengan salah satu penilaian adalah kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga : Ajudan Wakapolres Sorong Bunuh Diri, Pengawasan terhadap Anggota harus Diperkuat
“Misalnya kita berikan label hijau, kuning, merah. Jika merah, artinya calon pemrakarsa punya rekam jejak sering tidak patuh dan harus diwaspadai dalam pemberian izin,” ulasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, alasan pemerintah mengatur penggelaran SKKL agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan lantaran banyaknya aktivitas di ruang laut.
Hal ini karena kabel yang digelar di luar ketentuan sejatinya berpotensi rusak, misalnya, terkena jangkar kapal dan lainnya.
Selain itu, penggelaran kabel dikhawatirkan melintasi kawasan konservasi tanpa izin yang dapat mengganggu kelestarian ekosistem.
Doni mengingatkan, besarnya potensi penggelaran SKKL dari luar negeri memanfaatkan perairan Indonesia seiring memanasnya hubungan geopolitik Amerika Serikat (AS) dan China karena Laut China Selatan tak mudah dilewati.
“Kita sebagai negara melihat peluang tersebut, dengan menjaga kepentingan dalam negeri yang mewajibkan pemilik SKKL dari luar negeri untuk bermitra dengan operator kabel lokal dan mewajibkan landing stations sesuai regulasi. Kehadiran landing stations secara teknis dan kedaulatan digital nilainya lebih tinggi ketimbang landing points, ini kita tegakkan dengan menjalankan Kepmen KP No14/21,” tegasnya. (Z-10)
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
CIFOR-ICRAF Indonesia bersama Kelompok Kerja Solutions for Integrated Land and Seascape Management in Indonesia (Pokja SOLUSI) Sulawesi Tengah menggelar konsultasi publik.
kemandirian daerah dapat dicapai melalui penguatan regulasi inovasi dan perluasan replikasi praktik-praktik yang terbukti efektif.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan kolaborasi multisektor merupakan fondasi utama bagi penguatan ekosistem inovasi yang berkelanjutan di Indonesia.
Sebanyak 123.320 bibit pohon ditanam di Jawa Barat dalam rangka program Penanaman Vegetasi untuk Mitigasi, bertepatan dengan Hari Pohon Sedunia.
Peningkatan kualitas pendidikan di daerah merupakan upaya strategis dalam memperkuat daya saing bangsa.
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved