Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menyampaikan, dalam upaya pemerataan dokter di daerah, penempatan dokter lebih baik dikendalikan pemerintah pusat.
"Kalau saya lebih setuju sentralisasi, karena insentif semua dari pusat sehingga penempatan juga dari pusat. Karena, kalau menyerahkan penempatan kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan, dia milih sendiri masuk wilayah daerah, atau kalau diserahkan kepada daerah untuk merekrut, masih akan terjadi permasalahan seperti saat ini," kata Adib, dikutip Rabu (17/7).
Jika penempatan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dikendalikan oleh pemerintah pusat, lanjutnya, dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah bisa mendapat kepastian karier dan insentif.
Baca juga : IDI Gelar Program Anak Siaga Tanggap Rawat Luka
"Pada saat ada keinginan teman-teman kerja di daerah, perhatian dari pemerintah daerah yang masih kurang, ini yang sudah bertahun-tahun kita masih belum bisa menyelesaikannya, sehingga perlu ada daya dukung dari pusat," ujar Adib.
"Daerah sebagai pendukung saja, tapi itu menjadi tanggung jawab pusat untuk melakukan suatu penempatan tingkat nasional," tambahnya.
Ia mengatakan kehadiran sekitar 12.000 dokter umum baru setiap tahun semestinya bisa mengisi kekurangan dokter di daerah-daerah. Tetapi, kenyataannya, sampai sekarang, sekitar 70% dokter masih terkonsentrasi di Jawa.
Baca juga : Jangan Sampai Gaji Dokter Asing Lebih Tinggi dari Lokal
Oleh karena itu, IDI merekomendasikan pemerintah daerah memetakan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di wilayah masing-masing serta berusaha menutupi kekurangannya dengan bantuan dari pemerintah pusat.
Adib mendukung upaya Kementerian Kesehatan memberikan beasiswa pendidikan kedokteran dan mengusulkan agar lulusannya ditugaskan di daerah asal masing-masing.
"Kita dorong dan kami sangat mendukung itu, kalau perlu dipermudah sekolah spesialis, gratiskan dalam pendidikan spesialisnya, diberikan insentif, itu usulan kami dari lama, dan untuk semua tidak hanya untuk hospital base," katanya.
"Kalau itu benar dilakukan, dan kami bisa lakukan pemetaan pada saat dia melakukan pendidikan, pemetaan itu akan bisa mengisi kekurangan dokter di wilayah yang masih kurang," tambah Adib.
Dia mengatakan daerah seperti Makassar, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur saat ini masih kekurangan dokter. (Ant/Z-1)
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memberi perhatian terhadap kesejahteraan dokter.
Asmirandah mengatakan bahwa informasi kesehatan yang berseliweran di media sosial tidak selalu benar, jadi lebih baik bertanya langsung kepada tenaga kesehatan profesional.
Kehadiran Ayu sebagai pembicara di KBAS 2025 menjadi bukti bahwa kualitas dan kompetensi dokter estetika Indonesia mampu bersaing serta diakui secara global.
AIPKI bersama para pimpinan fakultas kedokteran dari seluruh Indonesia sepakat mendukung penuh harapan Presiden untuk menambah tenaga dokter dan tenaga Kesehatan.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Luthfi mengaku belum mengetahui pihak awal yang mengusulkan itu. Di sisi lain, dia menekankan bahwa Jateng merupakan wilayah dengan penerapan aglomerasi.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, tunjangan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tengah menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait langkah apa yang perlu dilakukan selanjutnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved