Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jangan Sampai Gaji Dokter Asing Lebih Tinggi dari Lokal

Fachri Audhia Hafiez
07/7/2024 17:15
Jangan Sampai Gaji Dokter Asing Lebih Tinggi dari Lokal
Program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?'.(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) menekankan bahwa pemerintah harus adil kepada dokter lokal. Khususnya gaji bagi dokter lokal harus lebih tinggi dari dokter asing.

"Jangan sampai nanti mohon maaf pemerintah mengatakan dokter asing gajinya lebih tinggi daripada dokter yang ada yang orang indonesia sendiri, ini keadilan ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar IDI Adib Khumaidi dalam program Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Dokter Asing Ditolak, Penguasa Bertindak?' di akun YouTube Medcom.id, Minggu, 7 Juli 2024.

Adib mengatakan kebijakan mendatangkan dokter asing tetap harus mengedepankan prinsip nasionalisme. Porsi perhatian kepada dokter lokal juga harus lebih.

Baca juga : IDI Tegaskan Kepentingan Masyarakat Harus Diutamakan Sebelum Menghadirkan Dokter Asing

"Buat saya sekarang kedepannya kalau kita bicara dokter asing, satu nasionalisme yang kedua terkait dengan tadi bahwa harus ada keadilan," ujar Adib.

Dia juga bercerita soal dokter lokal yang berada di wilayah terluar dan terpencil. Beberapa dokter sejatinya rela mengabdi di wilayah tersebut meskipun perhatian pemerintah berkurang.

"Bahkan merasa intensif turun diturunkan oleh pemda mereka tidak keluar dari daerah karena saya lahir dan saya akan mengabdi itu adalah sebuah contoh," kata Adib.

Baca juga : Kemenkes Rancang Insentif PPDS Hospital Based, ini Kisarannya

Penggunaan jasa dokter asing telah diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan bahwa penggunaan jasa dokter asing tidak lepas dari kebutuhan dokter spesialis di Indonesia yang masih tinggi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hampir semua spesialis di Indonesia belum mencapai rasio 1/1.000 penduduk.

"Kalau ada (yang mencapai rasio) distribusinya tidak merata. Kalau alat dan sarana bisa dipenuhi segera dengan ketersediaan dana tapi kalau SDM perlu waktu,” katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 5 Juli 2024. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya