Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) M Yusuf Permana menegaskan ambulans harus diutamakan aksesnya di jalan, ketimbang rangkaian kendaraan kepresidenan.
Pernyataan itu ia sampaikan guna menanggapi unggahan video yang beredar di platform media sosial X, mengenai ambulans yang diminta berhenti dan mematikan sirene ketika iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) melintas di Sampit, Kalimantan Tengah.
Yusuf, melalui pesan singkat, Kamis (27/6), menegaskan, pada dasarnya, sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diberi prioritas utama jalan atau akses, dan tidak boleh dihambat.
Baca juga : Mentan Amran Dampingi Presiden Tinjau Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur
"Sering kali di jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip ambulans karena memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami," kilahnya.
SOP tersebut, ujarnya, selalu disampaikan oleh Tim Istana kepada tim pengamanan wilayah agar bisa diterapkan dengan baik selama kegiatan presiden di berbagai daerah di Indonesia.
Terkait kejadian terhambatnya jalan ambulans yang terjadi ketika kunjungan Presiden di Sampit, pada Rabu (26/6) tersebut, Yusuf memohon maaf.
Baca juga : Presiden Jokowi Cek Pasar dan RSUD di Kalimantan Tengah
"Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan akan selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan," kata dia.
Sebelumnya, pengguna media sosial X, @NinzExe07, mengunggah video yang diambil dari dalam mobil ambulans yang berhenti menunggu iring-iringan mobil Presiden Jokowi melintas di depan RSUD Dr. Munjani Sampit.
Tampak di dalam video tersebut seorang pasien yang terbaring sakit di dalam ambulans, didampingi keluarganya.
"Bismillah. Nasib di Negeri Konoha, astaghfirullah. Pasien dibawa pakai ambulans, disuruh matikan sirenenya dan minggir dulu hanya demi rombongan @jokowi lewat. Kalau pasien itu meninggal gimana dong," tulis pemilik akun tersebut. (Ant/Z-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
STAF Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Tina Talisa mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (25/3/2026).
POLDA Metro Jaya menegaskan bahwa status wajib lapor bagi Rismon Sianipar, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Jokowi
Rismon telah mempublikasikan video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy.
Advokat Jahmada Girsang yang mendampingi Rismon Sianipar menyatakan bahwa pertemuan antara kliennya dengan Presiden ke-7 RI tersebut berlangsung dalam suasana persahabatan.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
KOMISI Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi terhadap UGM terkait ijazah Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved