Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK 1984, seluruh rakyat Indonesia memperingati tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang HAN. Peringatan ini menjadi momentum untuk bersama-sama menciptakan Indonesia yang ramah untuk seluruh anak Indonesia.
“Setiap tanggal 23 Juli, seluruh bangsa Indonesia memperingati HAN yang dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan hak anak sesuai dengan mandat Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam “Media Talk: Pancasila di Hati Anak Indonesia dan Suara Anak Membangun Bangsa” pada Jumat (21/6).
HAN Tahun 2024 akan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan 6 (enam) subtema, yaitu Suara Anak Membangun Bangsa; Anak Cerdas, Berinternet Sehat; Pancasila di Hati Anak Indonesia; Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor; Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting; dan Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting.
Baca juga : Presiden Diminta Segera Sahkan Berbagai Aturan Perlindungan Anak dan Perempuan
Nahar mengatakan bahwa anak Indonesia harus dipenuhi hak-haknya, dan dilindungi jika mereka menghadapi persoalan sehingga untuk mewujudkan hal tersebut hingga jadikan anak sebagai subjek bukan lagi objek dalam keluarga. Sehingga menurutnya ada beberapa subtema yang perlu menjadi perhatian dalam HAN 2024.
“Suara Anak Membangun Bangsa dipilih untuk menjadi subtema dalam acara puncak peringatan HAN di Jayapura pada 23 April 2024 mendatang. Kita akan lebih banyak mendengarkan suara anak, karena sepertiga penduduk Indonesia berusia anak,”
“Pandangan dan suara mereka harus didengar, dipahami, dan berusaha dipenuhi melalui berbagai upaya yang dilakukan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah. Itu menjadi inti dari peringatan HAN,” lanjut Nahar.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Regulasi Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring Selesai Tahun ini
Menurut Nahar, Kemen PPPA akan terus memfasilitasi penyusunan Suara Anak Indonesia oleh Forum Anak mulai dari tingkat desa di seluruh Indonesia. Kemudian, perwakilan dari setiap provinsi akan berkumpul di Jakarta pada tanggal 15-17 Juli 2024 untuk mendiskusikan dan menyusun kembali semua isu dan aspirasi yang sebelumnya sudah didiskusikan di daerahnya masing-masing.
“Hasil diskusi tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi Suara Anak Indonesia yang menggambarkan apa yang diharapkan, dibutuhkan, dan kekhawatiran tentang kondisi anak-anak Indonesia saat ini, yang kemudian akan disampaikan di acara puncak di Jayapura bersama Presiden dan Ibu Negara,” imbuh Nahar.
Lebih lanjut, Nahar menyebutkan, beberapa subtema diangkat berdasarkan permasalahan yang dihadapi oleh anak, terutama dampak dari perkembangan teknologi, di antaranya ancaman penyebaran konten pornografi dan judi daring.
Baca juga : Majalah CIA dan Kementerian PPPA Jalin Kolaborasi Tingkatkan Literasi Anak
“Jadi, salah satu subtema yang akan digunakan sebelum Acara Puncak di Jayapura melalui pelaksanaan kegiatan Festival Ekspresi Anak tanggal 18 Juli 2024 di Ancol Jakarta yang merupakan bagian dari kegiatan pengakhiran penyusunan suara anak dan rangkaian kegiatan peringatan HAN adalah “Anak Cerdas, Berinternet Sehat,” katanya.
Nahar memaparkan bahwa Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah menyampaikan data, 2 persen di antara kurang lebih 4 juta orang penjudi masih berusia dibawah 10 tahun. Selain itu, terdapat pula anak-anak yang terkena dampak orang di sekitarnya, termasuk orang tua yang terjerat judi daring.
“Dari pengaduan yang masuk ke layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), ada 6 aduan yang ayahnya melakukan judi daring, tapi kemudian berdampak melakukan kekerasan pada istri dan anak. Laporan kasus itu dari daerah Madiun, Tangerang, Jombang, Jakarta Utara dan Tasikmalaya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nahar menjelaskan bahwa anak kerap kali menjadi korban serta mendapatkan stigma dari berbagai kejahatan di ranah daring mulai dari gim online hingga judi online. Oleh karena itu pihaknya akan terus mengaktivasi layanan pengaduan untuk menerima laporan sebagai bahan rekomendasi untuk satgas serta sosialisasi ke depan.
“Ini adalah salah satu fokus yang dirasakan dan menjadi perhatian untuk anak-anak kita, di antaranya mudah menggunakan gadget, tapi rentan menjadi target pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab dan anak-anak menjadi korban kejahatan siber. Untuk itu harus menjadi kewaspadaan bagi banyak pihak,” pungkasnya. (H-2)
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
Kerja sama ini adalah wujud kepedulian Taspen Life dan Pemerintah Kabupaten Lamongan bagi para PPPK yang berjumlah lebih dari 5.000 orang agar memiliki perlindungan dan perencanaan keuangan.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras orangtua atau pelaku yang telah melakukan kekerasan dan menelantarkan anak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BAGAIMANA memastikan perlindungan warganet, terutama anak-anak, di ruang digital hingga kini masih menjadi persoalan krusial.
Ini adalah pertama kalinya di SCB ada produk dengan fitur Guaranteed Issuance Offering (GIO).
Manfaat unggulannya adalah proteksi perlindungan jiwa untuk risiko meninggal dunia, perlindungan terhadap 10 penyakit kritis mayor.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
Data menunjukkan 40% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, sebuah angka yang menuntut kewaspadaan tinggi dari garda terdepan, yaitu keluarga.
FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved