Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS perempuan dan anak sekaligus Ketua Institut Sarinah, Eva Sundari mengatakan pemerintah sudah seharusnya mempercepat berbagai aturan perlindungan anak dan perempuan dari berbagai jenis kekerasan. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara menjaga setiap hak asasi manusia warganya. Terlebih lagi, Indonesia saat ini darurat dalam tindak kekerasan yang memarginalkan hak-hal perempuan dan anak.
“BPS juga baru merilis bahwa Indonesia masuk ke dalam darurat KDRT dan kekerasan anak. Sementara kita tahu bahwa sebelumnya kita juga dan belum sesak dalam darurat kekerasan seksual, darurat TPPO, dan darurat stunting lalu darurat angka kematian ibu dan anak. Pemerintah harusnya serius menata dan membereskan hutangnya kepada masyarakat, bukan justru sibuk untuk mengatur kekuasaan praktis,” ujarnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Minggu (2/5).
Menurut Eva, pemerintah harus menempatkan diri sebagai pemegang regulasi yang bersifat publik, bukan justru sibuk menempatkan dirinya pada kepentingan politik praktis untuk menata dan melanggengkan kekuasaan. Dikatakan bahwa urusan perlindungan hak-hal anak dan perempuan yang menjadi korban lebih emergency untuk segera diperhatikan.
Baca juga : KPAI Sebut Posisi Anak dalam Keluarga Masih Terancam
“Tapi agak ironis melihat kenyataan bahwa tidak lanjut terhadap pengesahan berbagai aturan perlindungan anak dan perempuan dikesampingkan, padahal aturan-aturan tersebut sudah dirancang sejak lama, tapi justru aturan-aturan yang tidak ada di dalam proyeksi pemerintah yang berpotensi merusak demokrasi justru dipaksakan. Tampaknya di ujung pemerintahan ini, Pak Jokowi sibuk untuk menata diri dan kekuasaan daripada kedaruratan yang dibutuhkan oleh para korban anak dan perempuan,” ungkapnya.
Jika sikap pemerintah terus menutup mata pada berbagai aturan perlindungan anak dan perempuan, Eva menekankan agar DPR RI sebagai lembaga legislatif penyeimbang dalam ketatanegaraan agar segera mendorong dan menekan pemerintah khususnya Presiden untuk membahas pentingnya persoalan-persoalan masyarakat khususnya mengenai anak dan perempuan.
“Saya kira yang bisa menekan adalah DPR, tapi nyatanya di forum konsultasi kemarin, ketua DPR bertemu dengan Presiden juga tidak membahas persoalan aturan-aturan yang masih tertunda ini. Mengapa persoalan-persoalan rakyat tidak diprioritaskan untuk ditangani, tapi hal-hal yang berkaitan dengan kekuasaan dan dampaknya terhadap buruk bagi demokrasi justru digas? Ini sangat memalukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa jika pemerintah ingin mewujudkan Indonesia emas 2045, maka salah satu hal penting yang harus dipegang teguh adalah berkomitmen terhadap perlindungan hak-hak anak dan perempuan. Bagaimanapun, anak dan perempuan merupakan bagian dari subjek atau SDM yang akan memajukan bangsa, terlebih lagi angka demografi anak akan terus meningkat setiap tahunnya.
“Kewajiban untuk memastikan keadilan hak atas ekonomi dan hak-hak lain bagi anak dan perempuan harus terus didorong. Pemerintah juga sebaiknya membuka ruang bagi pendamping dan pemberi jasa layanan di krisis-krisis center anak dan perempuan, sehingga akan lebih cepat dalam proses pembentukan aturan-aturan, daripada pemerintah menutup diri dan kekurangan ahli sehingga aturan tidak segera disahkan,” ungkapnya. (Z-8)
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Catatan perlindungan anak 2025 menunjukkan ancaman di ruang digital mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved