Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
LIMA jemaah haji Indonesia diamankan polisi atau Askar di Masjidil Haram, Selasa (4/6) pukul 10.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kelima jemaah haji itu diamankan di lantai 1 Masjidil Haram karena menggunakan jasa pendorong kursi roda tidak resmi.
Tusi Perlindungan Jemaah (linjam) Iptu Rasmawar, saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Masjidil Haram, Selasa 4/6) siang menjelaskan, lima orang jemaah tersebut diduga menggunakan jasa mukimin Indonesia yang tidak resmi dan tidak memiliki izin masuk Masjidil Haram.
"Mereka juga tidak memiliki visa haji. Mereka menawarkan jasa ke jemaah langsung ke hotel-hotel jemaah. Promosinya jasa mereka lebih murah dan mendorongnya lebih pelan-pelan," ujar Rasmawar.
Baca juga : 2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi
Lima jemaah yang diamankan askar berasal dari SUB 80 (embarkasi Surabaya) kloter 80 rombongan enam. Mereka antara lain Fathimah Musyarofah Moch Qoidi, Hoelasoh, Sarning, Munawaroh Siroj, dan Muadi.
Rasmawar menjelaskan, lima orang jemaah didorong oleh lima mukimin. Rinciannya, satu orang mukimin laki-laki dan empat mukimin perempuan. "Mereka memalsukan kartu identitas menyerupai identitas jemaah," kata perempuan yang akrab disapa Mawar itu.
Kelima jemaah awalnya dijemput oleh mukimin di Hotel Safwat Almaed pada pukul 06.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Jemaah sempat ditahan di Maktab Askar bersama pendorong mukimin. Namun Mawar dan empat rekan lainnya dari tusi Lansia dan Linjam Sektor Masjidil Haram bisa melobi hingga kelima jemaah tersebut dibebaskan.
Baca juga : 131 Ribu Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Suci
"Satu kartu identitas petugas punya Riris yang disita sudah berhasil dikembalikan kepada petugas melalui negosiasi kepada Askar. Setelah negosiasi, lima jemaah yang tertahan berhasil dievakuasi ke Sekretariat Seksus Harom pos 1 terminal Syib Amir," ujar Mawar.
Mawar pun mengingatkan kepada jemaah haji Indonesia agar menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi yang disiapkan petugas. "Kita petugas haji Indonesia dari PPIH ada di pos. Jemaah agar menyewa jasa pendorong kursi roda resmi di area Masjidil Haram agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
(Z-9)
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengungkapkan sejumlah catatan dan persoalan dari Tim Pengawas (Timwas) DPD terkait penyelenggaraan ibadah haji 2025.
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat menyampaikan apresiasi atas sukses penyelenggaraan haji 2025 saat mengunjungi PPIH Daker Mekah.
PT Pos Indonesia (PosIND) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjalin kerja sama strategis guna memperkuat layanan logistik haji dan umrah.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Pada Tahun 1446 H/2025 M ini, ada sebanyak 203.149 jemaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci. Mereka terbagi ke dalam 502 kelompok terbang (kloter).
Kementerian Agama menyampaikan operasional pemulangan jemaah haji gelombang I ke Tanah Air telah selesai.
ANGGOTA Panitia Khusus Hak Angket atau Pansus Haji, Marwan Jafar, menyebut Pansus Haji DPR RI masuk angin bahkan tidak independen.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji bakal menyerahkan laporan hasil penyelidikan penyelenggaraan haji 2024 ke pimpinan DPR pada Rapat Paripurna, Kamis, 26 September 2024
KEMENTERIAN Agama menegaskan jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M mendapatkan asuransi jiwa.
Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki amanat untuk menyediakan tiga layanan bagi jemaah haji yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia selalu mendapat perhatian publik, mengingat jumlah jemaah haji dari Indonesia adalah yang terbanyak dibandingkan negara lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved