Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atas capaian pengumpulan dan penyaluran Zakat Infak Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) pada tahun 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Abdul Wachid saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Baznas RI pada agenda "Pelaksanaan Program Zakat Tahun 1445H/2024 dan Isu-isu Aktual Lainnya" di Gedung DPR, Senin (27/5).
Turut hadir Ketua Baznas RI Noor Achmad, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily beserta jajaran pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI.
Baca juga : Rachmat Gobel Ungkap Kerugian bila Indonesia Gemar Impor
"Komisi VIII DPR RI mengapresiasi realisasi pengumpulan dan penyaluran ZIS-DSKL tahun 2023 berdasarkan data per 27 Februari 2024 dengan rincian pengumpulan ZIS-DSKL nasional realisasinya sebesar 32.321.191.779.419 rupiah, penyaluran ZIS-DSKL nasional realisasinya 31.199.428.031.786, pengumpulan ZIS-DSKL Baznas Pusat sebesar 881.555.283.618 dan penyaluran ZIS-DSKL Baznas Pusat sebesar 675.091.571.281," kata Abdul Wachid melalui keterangan yang diterima hari ini.
Komisi VIII DPR RI juga mendukung Baznas RI agar merealisasikan semaksimal mungkin target pengumpulan ZIS-DSKL pada tahun 2024 yang direncanakan sebesar Rp1 triliun.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI mendorong Baznas RI untuk meningkatkan pengelolaan zakat pada tahun 2024, salah satunya memaksimalkan pengumpulan dan penyaluran potensi zakat, baik berasal dari kementerian/lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan masyarakat melalui peningkatan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan Baznas Daerah dan LAZ.
Baca juga : DPR Sebut APBN Tidak Sanggup Biayai ‘Pensiun Dini’ PLTU Batu Bara
"Komisi VIII DPR RI akan mengupayakan peningkatan anggaran operasional Baznas yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk program pengarusutamaan ZIS-DSKL dan operasional kelembagaan," tutur Abdul Wachid.
Sementara itu, Noor menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI yang terus bersinergi bersama Baznas dalam merealisasikan program-program pengentasan kemiskinan melalui pengumpulan dan penyaluran ZIS-DSKL.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Bapak/Ibu Komisi VIII DPR RI yang telah membuat sejarah baru bersama Baznas dalam rangka penguatan Baznas khususnya dalam rangka untuk mengentaskan kemiskinan," kata Kiai Noor
"Kami merasakan betul bahwa kekuatan Baznas sekarang ini luar biasa dan kita akan bangun ke depan agar lebih baik lagi," tutup Noor. (Z-6)
Dalil para pemohon yang menyoroti substansi norma dalam UU TNI, khususnya terkait isu dwifungsi yang merupakan ranah pengujian materil merupakan bentuk error in object.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KERANGKA hukum pemilu yang demokratis ialah komponen krusial dalam praktik demokrasi suatu negara.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Robert Rouw menilai keberadaan jalan tol di Riau, khususnya Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Pekanbaru–Bangkinang, telah membuka akses baru dan mempercepat mobilitas masyarakat maupun logistik.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved